| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan dari Para Pelawan.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh Para Pelawan terhadap benda yang menjadi obyek sengketa
3. Menetapkan dan menyatakan menurut hukum bahwa Para Pelawan adalah pemilik SAH obyek sengketa yaitu :
- Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik No. 1344 atas nama DICKY KURNIAWAN dan AVI KURNIA PUTRI dengan luas kurang lebih 199 m2 yang terletak di Jalan Gotong royong No. 5 RT 002/RW 012, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut;
sebelah utara : Rumah Bapak Daryanto
sebelah selatan : Rumah Bapak Giyanto
sebelah timur : Sungai
sebelah barat : Jalan
4. Menyatakan menurut hukum Terlawan I melakukan perbuatan melawan hukum.
5. Menghukum Terlawan I untuk tidak melakukan tindakan penjualan secara lelang terhadap benda yang menjadi obyek sengketa.
6. Menghukum Terlawan III untuk tidak melakukan balik nama terhadap obyek sengketa dibawah ini :
- Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik No. 1344 atas nama DICKY KURNIAWAN dan AVI KURNIA PUTRI dengan luas kurang lebih 199 m2 yang terletak di Jalan Gotong royong No. 5 RT 002/RW 012, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut;
sebelah utara : Rumah Bapak Daryanto
sebelah selatan : Rumah Bapak Giyanto
sebelah timur : Sungai
sebelah barat : Jalan
7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
- Mohon putusan yang seadil-adilnya |