| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa Joko Sriyanto Alias Gembreng Bin Satijo pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, bertempat di Tempat Pengisian BBM Mobile Indostation yang beralamat Manggis RT 001, RW 011, Kelurahan/Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya, pada hari Selasa tanggal 25 November 2025, Terdakwa Joko Sriyanto Alias Gembreng Bin Satijo dihubungi nomor Whatsapp 0882003851692 dengan Whatsapp nama A1 menawarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, dijawab terdakwa Joko kalau ada uang nanti terdakwa Joko wa, kemudian pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa Joko dihubungi nomor Whatsapp 0882003851692 dengan Whatsapp nama A1 menawarkan paket narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu murah dengan harga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa Joko menyetujui untuk memesan narkotika golongan I bukan tanaman tersebut, kemudian Whatsapp nama A1 mengirim nomor Akun DANA dengan nomor 081568218121 atas nama Felisha Orbita. Kemudian 17.15 wib,Terdakwa Joko mengajak Sdr Eko dengan mengunakan mobil kijang warna biru milik sdr Eko menuju Ngadirojo kemudian Terdakwa Joko berhenti di dekat pasar Purwantoro ke brilink untuk mengirim uang ke Akun DANA dengan nomor 081568218121 atas nama Felisha Orbita dengan jumlah Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) setelah menerima bukti pengiriman uang tersebut kemudian terdakwa Joko memfoto bukti pengiriman uang tersebut ke nomor Whatsapp nama A1 setelah terkirim Terdakwa Joko dan ada tanda dilihat pesan tersebut, kemudian Terdakwa Joko Menghapus foto bukti pembayaran sabu-sabu tersebut dari whatsaap Terdakwa Joko. Kemudian Terdakwa Joko dan sdr EKO menuju ke kecamatan Ngadirojo, sekira pukul 19.07 wib Terdakwa Joko dihubungi nomor Whatsapp 0882003851692 dengan Whatsapp nama A1 melalui pesan whatsapp dan mengirim share location dan gambar WEB lokasi petunjuk lokasi pengambilan sabu dengan petunjuk "Pom mini utara klinik asyifa, bks camel ungu". Setelah itu Terdakwa Joko bersama Sdr EKO menggunakan mobil kijang menuju lokasi tersebut untuk mengambil barang narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut. Setelah sampai lokasi Terdakwa Joko turun dari mobil kemudian mencari barang narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu setelah menemukannya terdakwa JOKO mengambil 1 (satu) bungkus rokok merk CAMEL warna ungu yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi sabu terbungkus kapas dan lakban warna coklat dan digenggam dengan tangan kiri. Kemudian datang saksi hera dan saksi Oglis anggota polisi satresnakoba polres wonogiri yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi bahwa didaerah kecamatan Ngadirojo sering digunakan untuk transaksi Narkotika, Saksi Hera dan saksi Oglis melihat terdakwa Joko turun dari mobil kijang berjalan ke tempat pengisian BBM Mobile Indostation yang telah tutup sambil memegang handphone, karena merasa curiga saksi Hera dan saksi Oglis mendekati dan mengamankan Terdakwa Joko setelah diintrograsi orang tersebut mengaku Joko dan mengaku habis mengambil narkotika jenis sabu sambil menunjukan 1 (satu) bungkus rokok Camel warna ungu, setelah itu saksi HERA dan Saksi Oglis menyuruh Terdakwa joko untuk membuka bungkus rokok camel warna ungu tersebut setelah dibuka Terdakwa Joko bungkus rokok tersebut berisi 1 (satu) paket plastik klip berisi sabu terbungkus kapas dan lakban warna coklat dan Terdakwa Joko mengaku barang tersebut adalah miliknya. Sedangkan sdr EKO Bersama mobil kijang sudah melarikan diri, kemudian saksi HERA dan saksi Oglis membawa Terdakwa Joko dan barang bukti berupa 1 (satu) Plastik klip yang berisi sabu dengan berat bruto 0,37 gram dan dengan berat Netto 0,15116 gram, 1 (satu) buah Handphone merk “OPPO A3X” warna UNGU beserta SIM Card dengan Nomor “0838-2464-0412”, 1 (satu) bungkus rokok merk “CAMEL” warna UNGU, Potongan kapas dan Lakban coklat untuk dibawa ke polres wonogiri untuk penyidikan lebih lanjut
- Bahwa Surat Keterangan Nomor : 18/II.13741/ 2026 tanggal 18 februari 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Wonogiri telah melakukan penimbangan yang diperkirakan satu paket sabu dengan berat 0,37 gram yang ditandatangani oleh Pimpinan cabang PT. Pegadaian Wonogiri Handiningrum Hari Satuti.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lap: 3755/NNF/2025 tanggal 27 November 2025, yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md. A.K. NUR TAUFIK, S.T. dan DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E. mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik BUDI SANTOSA, S.Si., M.Si setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik kemudian disimpulkan barang bukti :
- BB - 9494/2025 /NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,15116 gram hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina
- BB - 9495/2025 /NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 21 ml hasil pemeriksaan Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)
Kesimpulan
- BB - 9494/2025 /NNF berupa serbuk kristal adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika
- BB - 9495/2025 /NNF berupa urine adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)
- Bahwa Terdakwa Joko Sriyanto Alias Gembreng Bin Satijo dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa Joko Sriyanto Alias Gembreng Bin Satijo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------- |