| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa MUJOKO Bin PRONOSUWITO pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Kantor Satlantas Polres Wonogiri yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No. 214, Kelurahan/Desa Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonogiri, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 16 April 2025, Terdakwa Mujoko menyewa 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza Nopol AD-1648-CT dari Saksi Dina Yulianawati Binti (Alm) Sam Supriyanto selaku pemilik rental DIVA TRANS selama satu hari. Selanjutnya di hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa yang sedang mengemudikan 1 (unit) KBM Toyota Avanza Nopol AD-1648-CT mengalami kecelakaan dengan 1 (satu) unit KBM Isuzu Microbus Nopol AD-7538-AF yang dikemudikan oleh Saksi Suwarto Bin (Alm) Sugiarso hingga mengakibatkan 1 (unit) KBM Toyota Avanza Nopol AD-1648-CT yang dikendarai oleh Terdakwa mengalami kerusakan yang parah di bagian depan.
- Bahwa Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 06 Mei 2025 kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ganti kerugian kecelakaan tersebut yang dilaksanakan di Kantor Satlantas Polres Wonogiri di mana berdasarkan hasil kesepakatan Saksi Suwarto bersedia mengganti kerugian mobil yang dikemudikan oleh terdakwa dan selanjutnya Saksi Suwarto menyerahkan uang ganti kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Pramudya Yoga Pratama dan Saksi Wahyudi Bintoro selaku Petugas Kepolisian Satlantas Polres Wonogiri sedangkan Saksi Dina menunggu diluar kantor Satlantas Polres Wonogiri. Kemudian setelah penyelesaian penyerahan uang ganti kerugian tersebut dan yang diketahui oleh Saksi Dina, Terdakwa menyampaikan kepada saksi Dina, Terdakwa bersedia untuk memperbaiki 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza di Bengkel milik teman Terdakwa yaitu Saksi Wardoyo Bin Parto Supar yang beralamat di Alastuwo, Kec. Kebakkramat, Kab. Karanganyar serta atas persetujuan saksi Dina uang senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut terdakwa pegang atau kuasai untuk perbaikan mobil tersebut selanjutnya Terdakwa dengan ditemani Saksi Dina dan Saksi Danny Wijaya Bin Karso mengantarkan 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza Nopol AD-1648-CT tersebut ke bengkel Saksi Wardoyo dan Terdakwa memberikan uang kepada Saksi Wardoyo sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai tanda jadi untuk perbaikan 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza Nopol AD-1648-CT tersebut.
- Bahwa selanjutnya Saksi Dina menanyakan kepada Terdakwa sejauh mana perkembangan perbaikan mobil Saksi Dina tersebut namun Terdakwa selalu memberikan alasan belum memiliki cukup uang serta tidak menunjukkan itikad baik untuk mencicil biaya perbaikan mobil Saksi Dina tersebut dan pada akhir bulan Juni tahun 2025, Saksi Dina atas sepengetahuan Terdakwa menuju bengkel Saksi Wardoyo untuk melihat kondisi mobil, namun mobil tersebut belum diperbaiki karena Terdakwa belum memberikan uang kepada bengkel tersebut, hingga akhirnya 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza Nopol AD-1648-CT Saksi Dina ambil dan Saksi Dina perbaiki sendiri di bengkel langganan milik Saksi Dina. Atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Dina melaporkan kepada Pihak yang berwajib agar Terdakwa diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa uang ganti kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan diri sendiri.
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Dina mengalami kerugian materiil berupa hilangnya uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang mana uang tersebut adalah uang untuk perbaikan 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza Nopol AD-1648-CT milik Saksi Korban Dina yang sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Terdakwa.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa MUJOKO Bin PRONOSUWITO pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di Kantor Satlantas Polres Wonogiri yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No. 214, Kelurahan/Desa Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonogiri, yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 16 April 2025, Terdakwa Mujoko menyewa 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza Nopol AD-1648-CT dari Saksi Dina Yulianawati Binti (Alm) Sam Supriyanto selaku pemilik rental DIVA TRANS selama satu hari. Selanjutnya di hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa yang sedang mengemudikan 1 (unit) KBM Toyota Avanza Nopol AD-1648-CT mengalami kecelakaan dengan 1 (satu) unit KBM Isuzu Microbus Nopol AD-7538-AF yang dikemudikan oleh Saksi Suwarto Bin (Alm) Sugiarso hingga mengakibatkan 1 (unit) KBM Toyota Avanza Nopol AD-1648-CT yang dikendarai oleh Terdakwa mengalami kerusakan yang parah di bagian depan.
- Bahwa Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 06 Mei 2025 kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ganti kerugian kecelakaan tersebut yang dilaksanakan di Kantor Satlantas Polres Wonogiri di mana berdasarkan hasil kesepakatan Saksi Suwarto bersedia mengganti kerugian mobil yang dikemudikan oleh terdakwa dan selanjutnya Saksi Suwarto menyerahkan uang ganti kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) kepada Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Pramudya Yoga Pratama dan Saksi Wahyudi Bintoro selaku Petugas Kepolisian Satlantas Polres Wonogiri sedangkan Saksi Dina menunggu diluar kantor Satlantas Polres Wonogiri. Kemudian setelah penyelesaian penyerahan uang ganti kerugian tersebut dan yang diketahui oleh Saksi Dina, Terdakwa menyampaikan dan meyakinkan kepada saksi Dina bahwa Terdakwa akan memperbaiki 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza di Bengkel milik teman Terdakwa yaitu Saksi Wardoyo Bin Parto Supar yang beralamat di Alastuwo, Kec. Kebakkramat, Kab. Karanganyar hingga akhirnya saksi Dina menyetujuinya dan uang senilai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut terdakwa pegang atau kuasai untuk perbaikan mobil tersebut selanjutnya Terdakwa dengan ditemani Saksi Dina dan Saksi Danny Wijaya Bin Karso mengantarkan 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza Nopol AD-1648-CT tersebut ke bengkel Saksi Wardoyo dan Terdakwa memberikan uang kepada Saksi Wardoyo sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebagai tanda jadi untuk perbaikan 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza Nopol AD-1648-CT tersebut.
- Bahwa selanjutnya Saksi Dina menanyakan kepada Terdakwa sejauh mana perkembangan perbaikan mobil Saksi Dina tersebut namun Terdakwa selalu memberikan alasan belum memiliki cukup uang serta tidak menunjukkan itikad baik untuk mencicil biaya perbaikan mobil Saksi Dina tersebut dan pada akhir bulan Juni tahun 2025, Saksi Dina atas sepengetahuan Terdakwa menuju bengkel Saksi Wardoyo untuk melihat kondisi mobil, namun mobil tersebut belum diperbaiki karena Terdakwa belum memberikan uang kepada bengkel tersebut, hingga akhirnya 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza Nopol AD-1648-CT Saksi Dina ambil dan Saksi Dina perbaiki sendiri di bengkel langganan milik Saksi Dina. Atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Dina melaporkan kepada Pihak yang berwajib agar Terdakwa diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa uang ganti kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan diri sendiri
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi Dina mengalami kerugian materiil berupa hilangnya uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, yang mana uang tersebut adalah uang untuk perbaikan 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza Nopol AD-1648-CT milik Saksi Korban Dina yang sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Terdakwa.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------ |