| Dakwaan |
Bahwa Benar Terdakwa IWAN SUSANTO Bin SUSANTO Als CWAN pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023, sekira pukul 03.00 Wib, Jl. Raya Ngadirojo-Sidoharjo, tepatnya di depan rumah makan Sambel Gami, alamat : Dsn. Sidokroyo, RT. 04/ 05, Desa/ Kel. Kerjo Lor, Kec. Ngadirojo, Kab. Wonogiri telah melakukan penganiayaan terhadap korban sdr. JOKO LASMONO Als SOKLE Bin (Alm) SAIMIN dengan cara : Terdakwa IWAN SUSANTO Bin SUSANTO Als CWAN memukul korban mengenai bagian mulut sampai terpental lalu korban berlari, selanjutnya akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka sobek kecil di bibir bawah bagian dalam dan luka lecet di leher bagian bawah. Terdakwa menerangkan pada saat melakukan pemukulan hanya dengan menggunakan tangan kosong yaitu dengan tangan kanan dengan posisi tangan mengepal dan sarana yang digunakan adalah 1 (satu) unit Kbm Toyota Avanza warna hitam, milik sdr SUBARTO yang pada saat itu dikemudikan oleh sdr NARTO |