| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 10608/TP/2008, yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat dengan NIK : 3312136503040001 atas nama Penggugat dengan nama orang tua kandung NGATIYEM (Tergugat I) dan MANTONO (Tergugat II), tertanggal 27 September 2008 adalah batal demi hukum / tidak sah;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri (Turut Tergugat)untuk mencabut dan membatalkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 10608/TP/2008, dengan NIK : 3312136503040001 atas nama Penggugat dengan nama orang tua kandung NGATIYEM (Tergugat I) dan MANTONO (Tergugat II), tertanggal 27 September 2008 tersebut;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri (Turut Tergugat) untuk menerbitkan kembali Kutipan Akta Kelahiran atas nama Penggugat dengan data nama orang tua kandung Penggugat yang benar dan sesuai, yaitu SUGINAH dan TRIMO;
- Memerintahkan Penggugat untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri (Turut Tergugat) untuk diregister dalam register perkara pembatalan akta dan penerbitan akta yang baru;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat;
|