| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Sederhana Wanprestasi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Pinjaman Nomor: 084/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025;
- Menyatakan Pembebanan Hak Tanggungan pada Obyek Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan 00214/2026 peringkat 1 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar sisa hutang sebesar Rp 71.321.100,- (Tujuh puluh satu juta tiga ratus dua puluh satu ribu Rupiah) tanpa syarat, dengan cara lunas seketika kepada PENGGUGAT dengan ketentuan apabila PARA TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka terhadap sebidang yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik NIB : 11.21.000009652.0 dengan luas 71 m2 atas nama SUWARSI terletak di Desa Sambiroto, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, dapat dilakukan penjualan dibawah tangan atau dilakukan lelang untuk digunakan sebagai pelunasan hutang/kredit PARA TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya jika TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde) dalam perkara ini;
- Menyatakan sah secara hukum PENGGUGAT selaku pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama untuk menjual di bawah tangan atau suruh menjual di hadapan umum secara lelang Obyek Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan 00214/2026 peringkat 1A, manakala TERGUGAT 1 dan TERGUGAT II tidak melunasi kewajiban sisa hutangnya kepada PENGGUGAT setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan dan Upaya hukum lain; dan
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |