| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SRI WIDODO Bin (Alm) SRIYADI bersama-sama dengan anak saksi NAOMI OZORA JADMIKO ( dalam penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026, sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, Bertempat di di area persawahan di Sambeng RT.002/RW.004 Kel/Desa. Kepuhsari, Kec. Manyaran, Kab. Wonogiri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, Dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu ”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026, sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa bersama Anak saksi NAOMI OZORA JADMIKO sekira pukul 07.00 WIB berangkat dengan mengendarai Sepeda motor Honda Beat warna hitam dari kost di daerah Jetis Sukoharjo dengan niat ingin mencari sasaran sepeda motor, Selanjutnya sekira pukul 08.00 WIB sampai di area persawahan di Sambeng RT.002/RW.004 Kel/Desa. Kepuhsari, Kec. Manyaran, Kab. Wonogiri, kemudian Terdakwa melihat 1(satu) unit Sepeda motor HONDA SUPRA FIT Nopol: AD- 2937 –XG (Plat Nopol warna merah), setelah itu, Terdakwa meminta anak saksi NAOMI OZORA JADMIKO untuk membawa Sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya tersebut dan Terdakwa menyuruh anak saksi NAOMI OZORA JADMIKO untuk pergi dahulu menunggu Terdakwa di jembatan, setelah anak saksi NAOMI OZORA JADMIKO pergi, Terdakwa langsung menghampiri 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA SUPRA FIT Nopol: AD- 2937 –XG (Plat Nopol warna merah) yang di parkir di pinggir jalan dekat sawah dengan posisi terkunci stang serta melihat kondisi sekitar sepi dan setelah melihat sekitar aman kemudian Terdakwa tanpa sejin pemiliknya mengambil sepeda motor HONDA SUPRA FIT Nopol: AD- 2937 – XG (Plat Nopol warna merah) dengan cara Terdakwa menendang menggunakan kaki kanan sebanyak satu kali secara paksa pada bagian stang motor dengan tujuan merusak kunci stang agar sepeda motor dapat Terdakwa dibawa dan setelah kunci stang berhasil terlepas atau rusak 1 (satu) unit Sepeda motor HONDA SUPRA FIT Nopol: AD- 2937 –XG (Plat Nopol warna merah) tersebut langsung Terdakwa dorong/ di tuntun sekitar 20 meter dan setelah itu Terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa mengkonsletkan kabel kontak di bagian depan motor tepatnya di soket depan motor (dibawah plat motor) yaitu kabel kontak dengan mencoba menyambungkan kabel hitam atau min (-) dan kabel merah atau plus (+) namun mesin Sepeda Motor tersebut tidak dapat menyala.
- Bahwa Saksi Djono yang sebelumnya mendengar suara keras dari arah Sepeda Motornya yang terparkir merasa curiga dan langsung menuju ke tempat Sepeda Motornya terparkir dan melihat Sepeda Motor miliknya sudah hilang sehingga Saksi Djono langsung berteriak dan memberitahu Warga sekitar kemudian datanglah warga sekitar dan berhasil mengamankan Terdakwa bersama dengan anak saksi NAOMI OZORA JADMIKO yang sudah menunggu Terdakwa di Jembatan. Kemudian Terdakwa dan Anak saksi NAOMI OZORA JADMIKO dibawa oleh Pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa bersama dengan Anak saksi NAOMI OZORA JADMIKO dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah dan dilakukan secara bersama- sama dan bersekutu.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Yuni Handayani mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).
------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP. ---------------------------------------------------------- |