Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2024/PN Wng PANJI SETIYAWAN,S.H. HENGKI ARI DINANSI Bin SAMSURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2024/PN Wng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1065/VIII/RES.1.8./2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PANJI SETIYAWAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENGKI ARI DINANSI Bin SAMSURI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Benar Tersangka HENGKI ARI DINANSI Bin SAMSURI pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 05.00 WIB telah melakukan pencurian uang yang berada didalam kotak amal di Masjid NUR HIDAYAH yang beralamat di Sepang, RT.003/RW.002, Ds/Kel.Ngadirojo Lor, Kec.Ngadirojo,Kab. Wonogiri dengan cara : Tersangka HENGKI ARI DINANSI Bin SAMSURI melakukan pencurian kotak amal di Masjid NUR HIDAYAH denga memasukan uang koin ke dalam kotak amal berjumlah 2 (dua) buah pecahan koin Rp.500.000 (lima ratus rupiah) , setelah dimasukan koin tersebut tidak ada suara koin yang menyatakan sudah masuk, dari situ HENGKI ARI DINANSI Bin SAMSURI mempunyai insting bahwa kotak amal tersebut berisi uang banyak , sehinngga HENGKI ARI DINANSI Bin SAMSURI membuka kotak amal tersebut dengan cara mencongkel bagian lubang tempat memasukan uang dengan menggunakan oben berwarna kuning  dan mengambil uang yang berada didalamnya berupa pecahan Rp.2000,- (dua ribu), Rp.5000,- (lima ribu) dan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tanpa dihitung dan dimasukkan kedalam tas yang dibawa, selanjutnya saya keluar membawa tas yang berisi uang tersebut dan HENGKI ARI DINANSI Bin SAMSURI melanjutkan perjalanan pulang menuju rumah , akan tetapi HENGKI ARI DINANSI Bin SAMSURI berhenti di alun-alun Kabupaten Wonogiri untuk menghitung uang yang telah diambil Setelah dihitung uang yang diambil HENGKI ARI DINANSI Bin SAMSURI sebanyak Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dalam bentuk pecahan Rp.2.000,- (dua ribu), Rp.5.000,- (lima ribu) dan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya