Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2025/PN Wng 1.ENDANG ELWIN NURDIYANTI
2.R. BAMBANG ARIS SASANGKA
1.DIREKTUR PT BPR SHINTA DAYA
2.KEPALA KANTOR ATR / BPN KABUPATEN WONOGIRI
3.NOTARIS & PPAT IRIYANTO, S.H., M.Kn
4.KEPALA KPKNL SURAKARTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2025/PN Wng
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ENDANG ELWIN NURDIYANTI
2R. BAMBANG ARIS SASANGKA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. JOKO SUTARTO, S.HENDANG ELWIN NURDIYANTI
2Drs. JOKO SUTARTO, S.HR. BAMBANG ARIS SASANGKA
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR PT BPR SHINTA DAYA
2KEPALA KANTOR ATR / BPN KABUPATEN WONOGIRI
3NOTARIS & PPAT IRIYANTO, S.H., M.Kn
4KEPALA KPKNL SURAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1COENTO WIBOWO DkkDIREKTUR PT BPR SHINTA DAYA
2SUTIKNO SST dkkKEPALA KANTOR ATR / BPN KABUPATEN WONOGIRI
3Safrun Kafara, S.H.NOTARIS & PPAT IRIYANTO, S.H., M.Kn
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya ;   
2.Menyatakan Terlawan I dan Terlawan III adalah Terlawan yang tidak baik ; 
3.Menyatakan Perjanjian Kredit dengan No : 05 tanggal 13 Juni 2023 tidak ada tanda tangan Para Pelawan ; 
4.Menyatakan Perjanjian Kredit dengan No : 05 tanggal 13 Juni 2023 dihadapan Terlawan III adalah cacat hukum ; 
5.Menyatakan menurut hukum Penetapan eksekusi Hak Tanggungan dengan nomor perkara : 2/Pdt.Eks.HT/2025/PN Wng adalah cacat hukum ; 
6.Menyatakan eksekusi Hak Tanggungan dengan nomor perkara : 2/Pdt.Eks.HT/2025/PN Wng ditunda sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ; 
7.Menghukum Terlawan I dan Terlawan III untuk menyerahkan Perjanjian kredit dengan No : 05 tanggal 13 Juni 2023 kepada Para Pelawan ; 
8.Menghukum Terlawan I untuk menyerahkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No : 019 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat oleh Notaris & PPAT Erdhyan Paramita, SH.,Mkn kepada Para Pelawan ;
9.Menghukum Terlawan II untuk tidak membalik nama Sertifikat Hak Milik  Nomor : 597/Giripurwo atas nama Pelawan I yang terletak di Desa / Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, kepada siapapun sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ; 
10.Menghukum Terlawan IV untuk tidak melelang agunan Sertifikat Hak Milik  Nomor : 597/Giripurwo atas nama Pelawan I yang terletak di Desa / Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, kepada siapapun sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ; 
11.Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan taat sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ;
12.Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak