1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Akta Kelahiran Nomor 6768/2005 atas nama HERINA TRIYAS NINGRUM batal demi hukum dan Para Tergugat mengembalikan HERINA TRIYAS NINGRUM kepada orang tua kandung untuk dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Wonogiri.
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonogiri agar dapat membatalkan Akta Kelahiran Nomor 6768/2005 atas nama HERINA TRIYAS NINGRUM yang telah diregister Catatan Sipil.
4. Membebankan biaya perkara ini sebagaimana dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|