| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Wanprestasi;
3.Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat, sesuai kerugian
yang diderita Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :
Baki Debet / Sisa Pokok …………………………. Rp 88.600.000,-
1.Tunggakan Pokok yang belum dibayar …………… Rp. 4.600.000,-
2.Tunggakan Bunga yang belum dibayar …………… Rp. 8.400.000,-
3.Denda Keterlambatan ……………………………… Rp. 1.300.000,-
4.Biaya penagihan …………………………...………. Rp. 5.000.000,- +
Jumlah Keterlambatan Bayar ……………………… Rp. 19.300.000,-( Sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah ).
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |