| Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Pelawan untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Terlawan I dan Terlawan III adalah Terlawan yang tidak baik ;
3.Menyatakan Perjanjian Kredit dengan No : 05 tanggal 13 Juni 2023 tidak ada tanda tangan Para Pelawan ;
4.Menyatakan Perjanjian Kredit dengan No : 05 tanggal 13 Juni 2023 dihadapan Terlawan III adalah cacat hukum ;
5.Menyatakan menurut hukum Penetapan eksekusi Hak Tanggungan dengan nomor perkara : 2/Pdt.Eks.HT/2025/PN Wng adalah cacat hukum ;
6.Menyatakan eksekusi Hak Tanggungan dengan nomor perkara : 2/Pdt.Eks.HT/2025/PN Wng ditunda sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ;
7.Menghukum Terlawan I dan Terlawan III untuk menyerahkan Perjanjian kredit dengan No : 05 tanggal 13 Juni 2023 kepada Para Pelawan ;
8.Menghukum Terlawan I untuk menyerahkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No : 019 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat oleh Notaris & PPAT Erdhyan Paramita, SH.,Mkn kepada Para Pelawan ;
9.Menghukum Terlawan II untuk tidak membalik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 597/Giripurwo atas nama Pelawan I yang terletak di Desa / Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, kepada siapapun sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ;
10.Menghukum Terlawan IV untuk tidak melelang agunan Sertifikat Hak Milik Nomor : 597/Giripurwo atas nama Pelawan I yang terletak di Desa / Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, kepada siapapun sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ;
11.Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan taat sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap ;
12.Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini ;
|