Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Wng ROCHMAT 1.SRI WULANSIH
2.HARYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Wng
Tanggal Surat Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROCHMAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHARDYAN WAHYU UTOMO,S.H.ROCHMAT
Tergugat
NoNama
1SRI WULANSIH
2HARYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.805.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga secara hukum alat bukti Surat Perjanjian Utang-Piutang tertanggal 6 Mei 2025;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti secara sah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar lunas seketika seluruh sisa utangnya kepada Penggugat sebesar Rp 48.805.000,00 (empat puluh delapan juta delapan ratus lima ribu rupiah);
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum keberatan maupun perlawanan dari Para Tergugat;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
     
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak