| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit No: 458/U/SPK/VII/2024 tertanggal 26 Juli 2024;
- Menyatakan demi hukum perbuatan para PARA TERGUGAT telah INGKAR JANJI/WANPRESTASI tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit No: 458/U/SPK/VII/2024 tertanggal 26 Juli 2024;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT dengan penghitungan pelunasan per Maret 2026 sebesar : Rp 110.776.979,00 (Seratus Sepuluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) dengan ketentuan apabila PARA TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan berupa Sebidang tanah yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1242 yang letak dan batas-batasnya berdasarkan Surat Ukur No. 00025/2001 seluas 5.025 m2 terletak di Desa Semen, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri atasnama SUMARMI dengan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 03603/2024. Serta terhadap agunan tersebut dapat dilakukan penjualan dibawah tangan atau dilakukan lelang melalui KPKNL oleh PENGGUGAT untuk digunakan sebagai pelunasan kredit PARA TERGUGAT; dan
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|