Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G.S/2025/PN Wng PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK KANTOR CABANG WONOGIRI 1.WAHYU HERIYANTO
2.ANITA NUR AINI
3.SUYITNO
4.SITI WULAN JARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G.S/2025/PN Wng
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK KANTOR CABANG WONOGIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mega Januarti.,dan RekanPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), TBK KANTOR CABANG WONOGIRI
Tergugat
NoNama
1WAHYU HERIYANTO
2ANITA NUR AINI
3SUYITNO
4SITI WULAN JARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 231.543.610,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada          Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat mempunyai sisa pinjaman/sisa hutang kepada                 Penggugat sebesar Rp. 231.543.610,- yang telah menunggak sejak tgl 25                           April 2024 dan jatuh tempo pada Februari 2028 dengan angsuran per bulan                                   Rp 5.270.995,-
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh                 sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar  Rp.                                    231.543.610,- (dua ratus tiga puluh satu ribu lima ratus empat puluh tiga ribu                           enam ratus sepuluh rupiah)
  5. Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa                                                      pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka                                     terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM No. 04049 atas                          nama Suyitno dijual atau dilakukan pelelangan melalui KPKNL Surakarta dan                           hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran                                                           pinjaman/kredit Tergugat kepada Para Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak