Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G.S/2025/PN Wng PT. BPR Gajah Mungkur 1.Sri Wahyuni
2.Karman
3.Karno
4.Tumijem
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 54/Pdt.G.S/2025/PN Wng
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Gajah Mungkur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LARNOPT. BPR Gajah Mungkur
Tergugat
NoNama
1Sri Wahyuni
2Karman
3Karno
4Tumijem
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 19.300.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Wanprestasi;
3.Menghukum  Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat, sesuai kerugian
  yang diderita Penggugat, dengan rincian sebagai berikut : 
  Baki Debet / Sisa Pokok ………………………….    Rp    88.600.000,-
  1.Tunggakan Pokok yang belum dibayar ……………    Rp.     4.600.000,-
  2.Tunggakan Bunga yang belum dibayar ……………    Rp.     8.400.000,-
  3.Denda Keterlambatan ………………………………    Rp.     1.300.000,-
  4.Biaya penagihan …………………………...……….    Rp.     5.000.000,- +
    Jumlah Keterlambatan Bayar ………………………    Rp.   19.300.000,-( Sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah ).
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak