Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2026/PN Wng PT BPR BKK WONOGIRI (Perseroda) 1.Darto
2.Pitrianingsih
3.Martini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2026/PN Wng
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK WONOGIRI (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YASIN, SH, dkkPT BPR BKK WONOGIRI (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1Darto
2Pitrianingsih
3Martini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 159.797.938,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit Nomor: KC-04/0041/VII/SPK/2024 antara Penggugat dan Para Tergugat.
3. Menetapkan bahwa Para Tergugat telah melakukan cidera janji/wanprestasi kepada Penggugat.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman (Sisa Pokok + Tunggakan Bunga + Denda) sebagai berikut: 
Sisa Pokok Pinjaman        = Rp  148.749.676, 00
Bunga                                = Rp      8.498.671, 00
Denda                               = Rp      2.549.591, 00
Total                                   = Rp  159.797.938, 00 (seratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah) 
5. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya dengan bukti kepemilikan SHM No : 2935, Luas : 1397 M2 Atas nama MARTINI yang terletak di Desa Tawangrejo Kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri yang dijaminkan kepada Penggugat akan dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kepada Penggugat.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak