| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa ARSYA YUDHA PRATAMA Alias ARSYA bin (Alm) JUMADI, pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di warung pinggir jalan yang berada di daerah Dsn. Tukluk RT 004 RW 015, Desa/Kel KerjoLor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu 14 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa dihubungi saudara YUNIA VANES (DPO) melalui pesan whatsapp yang awalnya menawarkan narkotika jenis shabu, namun kemudian akhirnya Terdakwa memesan narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) linting seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saudara YUNIA VANES (DPO), kemudian setelah terjadi kesepakatan tersebut Terdakwa membayar seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) ke nomor dana yang dikirimkan oleh saudara YUNIA VANES (DPO), kemudian Terdakwa mengirimkan bukti transfer tersebut kepada saudara YUNIA VANES (DPO), lalu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah Saksi AHMAD MUMTAZ MUHSIN Alias AAD bin IMAM MUHSIN dengan tujuan untuk mencari teman mengambil narkotika jenis ganja yang telah dipesan dari saudara YUNIA VANES (DPO) tersebut, lalu sekira pukul 21.51 WIB saudara YUNIA VANES (DPO) mengirimkan sharelocation google maps di sebuah warung pinggir jalan yang berada di daerah Dsn. Tukluk RT 004 RW 015, Desa/Kel KerjoLor, Kec.Ngadirojo, Kab. Wonogiri disertai dengan Foto sebuah lokasi pengambilan narkotika jenis ganja, kemudian Terdakwa mengajak Saksi AHMAD MUMTAZ MUHSIN Alias AAD bin IMAM MUHSIN dengan mengatakan “AYO KANCANI AKU COD (Ayo temani aku COD)”, lalu di jawab oleh Saksi AHMAD MUMTAZ MUHSIN Alias AAD bin IMAM MUHSIN “COD OPO (COD apa?)”, dan dijawab kembali oleh Terdakwa “WES POKOK E COD AYO” (Sudah pokoknya COD Ayo)”, setelah itu Terdakwa dan Saksi AHMAD MUMTAZ MUHSIN Alias AAD bin IMAM MUHSIN mengendarai sepeda motor dengan posisi Saksi AHMAD MUMTAZ MUHSIN Alias AAD bin IMAM MUHSIN yang mengendarai sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa yang membonceng dibelakang sambil membuka arah Google maps, kemudian sekira pukul 22.45 WIB sesampainya di lokasi yang dimaksud, Terdakwa meminta Saksi AHMAD MUMTAZ MUHSIN Alias AAD bin IMAM MUHSIN untuk menepi di pinggir jalan dengan alasan hendak buang air kecil, namun sebenarnya Terdakwa hendak mengambil narkotika jenis ganja, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa meminta Saksi AHMAD MUMTAZ MUHSIN Alias AAD bin IMAM MUHSIN untuk menunggu diatas sepeda motor, kemudian pada saat Terdakwa menghadap ke arah warung dan menyalakan senter handphone untuk mencari paket narkotika jenis ganja, tiba-tiba kemudian sekira pukul 23.00 WIB Saksi HERA HENDRAWAN dan Saksi BINTANG DEWATAMA yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri menghampiri Terdakwa, lalu Saksi HERA HENDRAWAN awalnya bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “NGOPO MAS MEH GOLEK OPO (Ngapain mas, mau mencari apa?), kemudian dijawab oleh Terdakwa “NIKI PAK AJENG MENDET GODONG (Ini pak mau mengambil daun)” kemudian Saksi HERA HENDRAWAN bertanya kembali (“GODONG NOPO MAS MAKSUD E (Daun apa mas maksudnya) ?” kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah narkotika jenis ganja, yang pada saat itu Saksi BINTANG DEWATAMA juga mengamankan Saksi AHMAD MUMTAZ MUHSIN Alias AAD bin IMAM MUHSIN, lalu Terdakwa diminta untuk menunjukkan handphonenya yang kemudian pada saat itu ditemukan percakapan whatsapp antara Terdakwa dengan saudara YUNIA VANES (DPO) terkait transaksi narkotika jenis ganja, selanjutnya Saksi HERA HENDRAWAN meminta Terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis ganja yang berada di belakang Spanduk didalam bungkus rokok HS, lalu setelah dibuka terdapat 5 (lima) linting narkotika jenis ganja yang mana pada saat itu Terdakwa belum sempat mengecek handphonenya yang ternyata saudara YUNIA VANES (DPO) mengirimkan paket narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 5 (lima) linting dengan kekurangan pembayaran dibelakang yang mana awalnya Terdakwa hanya memesan sebanyak 3 (tiga) linting. Setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD MUMTAZ MUHSIN Alias AAD bin IMAM MUHSIN di bawa ke Mapolres Wonogiri untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam bentuk surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik No.Lab : 3895/NNF/2025 tertanggal 15 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah yang dibuat dan ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T. dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E, selaku pemeriksa, setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti pada pokoknya diperoleh hasil sebagai berikut:
Barang bukti yang diterima diberi No.Lab: 3895/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor bukti:
- BB-9924/2025/NNF berupa 5 (lima) linting rokok berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,48580 gram;
- BB-9925/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 50 mL.
Barang bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa ARSYA YUDHA PRATAMA Alias ARSYA bin (Alm) JUMADI
Pemeriksaan:
|
No.
|
No. Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
1.
|
BB-9924/2025/NNF
|
POSITIF GANJA
|
|
2.
|
BB-9925/2025/NNF
|
NEGATIF
|
DENGAN KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
- BB-9924/2025/NNF berupa irisan daun dalam linting rokok tersebut di atas adalah mengandung GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB-9925/2025/NNF berupa urine diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika)
SISA BARANG BUKTI
- BB-9924/2025/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,47318 gram;
- BB-9925/2025/NNF sisanya berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine.
------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ARSYA YUDHA PRATAMA Alias ARSYA bin (Alm) JUMADI, pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di warung pinggir jalan yang berada di daerah Dsn. Tukluk RT 004 RW 015, Desa/Kel KerjoLor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwa di pinggir Jalan Raya Wilayah Tukluk, Kec. Ngadirojo, Kab. Wonogiri sering dicurigai terjadi transaksi gelap narkotika, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri sekira pukul 21.00 WIB berangkat menuju lokasi tersebut, namun hingga sekira pukul 22.45 WIB setelah melakukan penyisiran jalan tidak menemukan hal mencurigakan, kemudian pada saat berada di daerah Dsn. Tukluk RT 004 RW 015, Desa/Kel KerjoLor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri mengamankan melihat Terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD MUMTAZ MUHSIN Alias AAD bin IMAM MUHSIN berhenti di lokasi yang sepi, kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Saksi HERA HENDRAWAN dan Saksi BINTANG DEWATAMA yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri menghampiri Terdakwa, lalu Saksi HERA HENDRAWAN bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “NGOPO MAS MEH GOLEK OPO (Ngapain mas, mau mencari apa?), kemudian dijawab oleh Terdakwa “NIKI PAK AJENG MENDET GODONG (Ini pak mau mengambil daun)” kemudian Saksi HERA HENDRAWAN bertanya kembali “GODONG NOPO MAS MAKSUD E (Daun apa mas maksudnya) ?” kemudian Terdakwa menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah narkotika jenis ganja, yang pada saat itu Saksi BINTANG DEWATAMA juga mengamankan Saksi AHMAD MUMTAZ MUHSIN Alias AAD bin IMAM MUHSIN, lalu Terdakwa diminta untuk menunjukkan handphonenya yang kemudian pada saat itu ditemukan percakapan whatsapp antara Terdakwa dengan saudara YUNIA VANES (DPO) terkait transaksi narkotika jenis ganja, selanjutnya Saksi HERA HENDRAWAN meminta Terdakwa untuk mengambil paket narkotika jenis ganja yang berada di belakang Spanduk didalam bungkus rokok HS, lalu setelah dibuka terdapat 5 (lima) linting narkotika jenis ganja yang mana pada saat itu Terdakwa belum sempat mengecek handphonenya yang ternyata saudara YUNIA VANES (DPO) mengirimkan paket narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 5 (lima) linting dengan kekurangan pembayaran dibelakang yang mana awalnya Terdakwa hanya memesan sebanyak 3 (tiga) linting. Setelah itu Terdakwa bersama dengan Saksi AHMAD MUMTAZ MUHSIN Alias AAD bin IMAM MUHSIN di bawa ke Mapolres Wonogiri untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa dalam hal terdakwa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam bentuk surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik No.Lab : 3895/NNF/2025 tertanggal 15 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah yang dibuat dan ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T. dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E, selaku pemeriksa, setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti pada pokoknya diperoleh hasil sebagai berikut:
Barang bukti yang diterima diberi No.Lab: 3895/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor bukti:
- BB-9924/2025/NNF berupa 5 (lima) linting rokok berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,48580 gram;
- BB-9925/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 50 mL.
Barang bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa ARSYA YUDHA PRATAMA Alias ARSYA bin (Alm) JUMADI
Pemeriksaan:
|
No.
|
No. Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
1.
|
BB-9924/2025/NNF
|
POSITIF GANJA
|
|
2.
|
BB-9925/2025/NNF
|
NEGATIF
|
DENGAN KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
- BB-9924/2025/NNF berupa irisan daun dalam linting rokok tersebut di atas adalah mengandung GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- BB-9925/2025/NNF berupa urine diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika)
SISA BARANG BUKTI
- BB-9924/2025/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,47318 gram;
- BB-9925/2025/NNF sisanya berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine.
------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------ |