| Dakwaan |
Bahwa Benar Tersangka HENGKI ARI DINANSI Bin SAMSURI pada hari Senin tanggal Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 05.30 WIB telah melakukan pencurian uang yang berada didalam kotak amal di Masjid Darusalam yang beralamat di Pokoh, RT.003/RW.005, Desa/Kel.Wonoboyo, Kec.Wonogiri, Kab.Wonogiri dengan cara : Tersangka HENGKI ARI DINANSI Bin SAMSURI melakukan pencurian kotak amal di Masjid Darusalam dengan membuka pintu depan Masjid dan mendekati kotak amal yang ada disebelah kiri pintu utama, lalu HENGKI ARI DINANSI Bin SAMSURI memotong gembok yang mengunci kotak amal tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting besi hingga gembok terpotong membuka kotak amal tersebut dan mengambil uang yang berada didalamnya berupa pecahan Rp.2000,- (dua ribu), Rp.5000,- (lima ribu) dan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tanpa dihitung dan dimasukkan kedalam tas yang dibawa, selanjutnya saya keluar membawa tas yang berisi uang tersebut serta gembok yang saya potong dan pulang kerumah. Setelah dihitung uang yang diambil HENGKI ARI DINANSI Bin SAMSURI sebanyak Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu) sudah habis untuk keperluan sehari-hari.
Dalam melakukan pencurian uang didalam kotak amal di Masjid Darusalam tersebut, terangka tidak meminta ijin kepada takmir/pengurus Masjid Darusalam terlebih dahulu.
Tersangka mengambil uang dari dalam kotak amal di Masjid Darusalam dengan maksud untuk memiliki.
Tersangka menggunakan alat 1 (satu) buah gunting besi dan sarana 1 (satu) unit SPM Honda Beat warna merah muda dengan Nopol F-5869-FFP |