PRIMAIR :
1. Menerima dan memeriksa gugatan PERLAWANAN dari PELAWAN.
2. Menyatakan bahwa tidak dapat dilaksanakan atau setidak – tidaknya ditunda pelaksanaannya terhadap :
a. Pelaksanaan lelang terhadap Tanah pertanian/tegal berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 01087 Desa Sukorejo seluas : 959 m2 terletak di Desa Sukorejo Kecamatan Puhpelem Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah tercatat atas nama KHOIRUL ANISA.
Sebelah Utara : Jalan.
Sebelah Timur : Sardi.
Sebelah Selatan : NIB 01110 adalah
Sebelah Barat : Mikem
b. Tanah pertanian/tegal berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 01089 Desa Sukorejo seluas : 576 m2 terletak di Desa Sukorejo Kecamatan Puhpelem Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah tercatat atas nama KHOIRUL ANISA.
Sebelah Utara : Darsono.
Sebelah Timur : Sardi.
Sebelah Selatan : Jalan
Sebelah Barat : Mikem
3. Menyatakan memberikan kesempatan kepada Pelawan ( KHOIRUL ANISA ) untuk menyelesaikan tunggakan kredit kepada Terlawan I ( PT BPR BUANA CITRA SEJAHTERA ) dengan tetap bersama TERLAWAN II ( PUGUH WIJANARKO ).
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil – adilnya.
|