| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I RIZQON HAFFIYAN KUMARA Alias PIAN Bin SURAJI bersama-sama dengan Terdakwa II BOBI KURNIADI Alias BOBI Bin SLAMET pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 di rumah Saksi QODRAT RAHMADI (Berkas Perkara Terpisah) yang beralamat di Dusun Kepuh RT. 01/RW.04, Desa/Kelurahan Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa I dihubungi oleh Saksi QODRAT (Berkas Perkara Terpisah) untuk minta dibelikan narkotika jenis tembakau sintetis lalu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II mengenai pesan dari Saksi QODRAT (Berkas Perkara Terpisah) karena yang mengetahui penjual tembakau sintetis adalah Terdakwa II. Lalu Terdakwa II menghubungi penjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut melalui akun instagram bernama SPARTANSSS.id dengan cara pesan singkat atau DM Instagram yaitu ”5R solo ada gak mas” lalu dijawab akun SPARTANSSS.id dengan jawaban ada lalu Terdakwa II menanyakan nomor rekening akun SPARTANSSS.id. Kemudian sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa I menghubungi Saksi QODRAT (Berkas Perkara Terpisah) untuk mentransfer ke rekening BRI dengan Nomor 669901035113534 an RIZQON HAFFIYAN KUMARA sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan bukti transfernya untuk dikirimkan ke Terdakwa I. Kemudian Saksi QODRAT (Berkas Perkara Terpisah) melakukan 2 (dua) kali transfer melalui aplikasi DANA pertama Rp.415.000,-(empat ratus lima belas ribu rupiah) dan kedua Rp.385.000,-(tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian Rp.85.000,-(delapan puluh lima ribu rupiah) merupakan pelunasan pembayaran tembakau sintetis yang Saksi QODRAT (Berkas Perkara Terpisah) pesan sebelumnya sedangkan Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran hutang Saksi QODRAT (Berkas Perkara Terpisah) kepada Terdakwa I. Lalu sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa I mengambil uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis lalu Terdakwa I mentransfer melalui konter penyedia jasa transfer kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II mengatakan sudah mentransfer uang untuk pembelian narkotika jenis tembakau sintetis pesanan Saksi QODRAT (Berkas Perkara Terpisah).
- Bahwa sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa II dikirimkan sebuah share location dan foto lokasi dengan keterangan “tertanam di dekat pohon pisang lakban merah” yang merupakan tempat pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis. Lalu Terdakwa I bersama Terdakwa II berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI warna hitam dengan Nopol AD 2924 AZF milik Terdakwa I menuju ke lokasi pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Sekira pukul 22.30 Terdakwa I dan Terdakwa II sampai dilokasi dan mencari paket tembakau sintetis tersebut lalu setelah menemukannya disimpan di bagasi motor.
- Bahwa sekitar pukul 00.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sampai dirumah Saksi QODRAT (Berkas Perkara Terpisah) beralamat di Dsn. Kepuh RT.01/RW.04, Ds/Kel. Jatimarto, Kec. Ngadirojo. Kab. Wonogiri. Lalu Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang beradi di bagasi motor dan langsung dibuka oleh Saksi QODRAT (Berkas Perkara Terpisah) kemudian dikonsumsi bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara mengambil sedikit untuk dicampurkan dengan rokok lalu dibuat satu lintingan rokok. Kemudian setelah habis dikonsumsi Terdakwa I dan Terdakwa II berpamitan pulang namun Saksi QODRAT (Berkas Perkara Terpisah) menyuruh mengambil sebagian tembakau sintetis untuk upah maka Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil masing-masing 2 (dua) buah lintingan tembakau rokok yang dicampur dengan tembakau sintetis lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pulang kerumah.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB di jalan Dusun Kepuh RT.01/RW.04, Desa/Kelurahan Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri Saksi HERA dan Saksi BINTANG dari Satresnarkoba Polres Wonogiri berhasil mengamankan Saksi QODRAT (Berkas Perkara Terpisah) karena membawa 2 (dua) bungkus rokok berisi narkotika jenis tembakau sintetis berdasarkan hasil interogasi Saksi QODRAT (Berkas Perkara Terpisah) mengaku membeli narkotika jenis tembakau sintetis dari Terdakwa I dan Terdakwa II. Sehingga sekira pukul 22.00 WIB tim dari Satresnarkoba Polres Wonogiri Saksi HERA dan Saksi BINTANG mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang nongkrong di Kepuh RT.003/RW.004, Kelurahan/Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II beserta barang bukti yang ditemukan dibawa oleh anggota Polisi ke Mapolres Wonogiri.
- Bahwa dalam hal para Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis tembakau sintetis adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasakran Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 3257/NNF/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah yang dibuat dan ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.,A.K, Nur Taufik, S.T dan Dany Apriastuti, A.Md.,Farm.,S.E selaku pemeriksa, setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti pada pokoknya diperoleh hasil sebagai berikut:
Barang bukti yang diterima diberi No.Lab: 3257/NNF/2025 berupa 1 (satu) bugkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor bukti:
- BB-8301/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,86672 gram;
- BB-8302/2025/NNF berupa 1 (satu) buah lintingan rokok yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,11726 gram;
- BB-8316/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 6 (enam) buah lintingan rokok yang masing-masing berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 1,33765 gram.
Barang bukti tersebut di atas disita dari Tersangka QODRAT RAHMADI Alias MAMAT Bin KADIRAN.
Pemeriksaan:
|
No.
|
No. Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
1.
|
BB-8301/2025/NNF
|
POSITIF MDMB-4en PINACA
|
|
2.
|
BB-8302/2025/NNF
|
POSITIF MDMB-4en PINACA
|
|
3.
|
BB-8316/2025/NNF
|
POSITIF MDMB-4en PINACA
|
DENGAN KESIMPULAN : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB-8301/2025/NNF berupa irisan daun, BB-8302/2025/NNF dan BB-8316/2025/NNF berupa irisan daun dalam lintingan rokok diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Peraturan Menkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I RIZQON HAFFIYAN KUMARA Alias PIAN Bin SURAJI bersama-sama dengan Terdakwa II BOBI KURNIADI Alias BOBI Bin SLAMET pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 di rumah Saksi QODRAT RAHMADI (Berkas Perkara Terpisah) yang beralamat di Dusun Kepuh RT. 01/RW.04, Desa/Kelurahan Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa I dihubungi oleh Saksi QODRAT (Berkas Perkara Terpisah) untuk minta dibelikan narkotika jenis tembakau sintetis lalu Terdakwa I menghubungi Terdakwa II mengenai pesan dari Saksi QODRAT (Berkas Perkara Terpisah) karena yang mengetahui penjual tembakau sintetis adalah Terdakwa II. Lalu Terdakwa II menghubungi penjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut melalui akun instagram bernama SPARTANSSS.id dengan cara pesan singkat atau DM Instagram yaitu ”5R solo ada gak mas” lalu dijawab akun SPARTANSSS.id dengan jawaban ada lalu Terdakwa II menanyakan nomor rekening akun SPARTANSSS.id. Kemudian sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa I menghubungi Saksi QODRAT (Berkas Perkara Terpisah) untuk mentransfer ke rekening BRI dengan Nomor 669901035113534 an RIZQON HAFFIYAN KUMARA sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan bukti transfernya untuk dikirimkan ke Terdakwa I. Kemudian Saksi QODRAT (Berkas Perkara Terpisah) melakukan 2 (dua) kali transfer melalui aplikasi DANA pertama Rp.415.000,-(empat ratus lima belas ribu rupiah) dan kedua Rp.385.000,-(tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian Rp.85.000,-(delapan puluh lima ribu rupiah) merupakan pelunasan pembayaran tembakau sintetis yang Saksi QODRAT (Berkas Perkara Terpisah) pesan sebelumnya sedangkan Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran hutang Saksi QODRAT (Berkas Perkara Terpisah) kepada Terdakwa I. Lalu sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa I mengambil uang sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis lalu Terdakwa I mentransfer melalui konter penyedia jasa transfer kemudian Terdakwa I menghubungi Terdakwa II mengatakan sudah mentransfer uang untuk pembelian narkotika jenis tembakau sintetis pesanan Saksi QODRAT (Berkas Perkara Terpisah).
- Bahwa sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa II dikirimkan sebuah share location dan foto lokasi dengan keterangan “tertanam di dekat pohon pisang lakban merah” yang merupakan tempat pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis. Lalu Terdakwa I bersama Terdakwa II berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI warna hitam dengan Nopol AD 2924 AZF milik Terdakwa I menuju ke lokasi pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Sekira pukul 22.30 Terdakwa I dan Terdakwa II sampai dilokasi dan mencari paket tembakau sintetis tersebut lalu setelah menemukannya disimpan di bagasi motor.
- Bahwa sekitar pukul 00.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sampai dirumah Saksi QODRAT (Berkas Perkara Terpisah) beralamat di Dsn. Kepuh RT.01/RW.04, Ds/Kel. Jatimarto, Kec. Ngadirojo. Kab. Wonogiri. Lalu Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis yang beradi di bagasi motor dan langsung dibuka oleh Saksi QODRAT (Berkas Perkara Terpisah) kemudian dikonsumsi bersama dengan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara mengambil sedikit untuk dicampurkan dengan rokok lalu dibuat satu lintingan rokok. Kemudian setelah habis dikonsumsi Terdakwa I dan Terdakwa II berpamitan pulang namun Saksi QODRAT (Berkas Perkara Terpisah) menyuruh mengambil sebagian tembakau sintetis untuk upah maka Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil masing-masing 2 (dua) buah lintingan tembakau rokok yang dicampur dengan tembakau sintetis lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pulang kerumah.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB di jalan Dusun Kepuh RT.01/RW.04, Desa/Kelurahan Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri Saksi HERA dan Saksi BINTANG dari Satresnarkoba Polres Wonogiri berhasil mengamankan Saksi QODRAT (Berkas Perkara Terpisah) karena membawa 2 (dua) bungkus rokok berisi narkotika jenis tembakau sintetis berdasarkan hasil interogasi Saksi QODRAT (Berkas Perkara Terpisah) mengaku membeli narkotika jenis tembakau sintetis dari Terdakwa I dan Terdakwa II. Sehingga sekira pukul 22.00 WIB tim dari Satresnarkoba Polres Wonogiri Saksi HERA dan Saksi BINTANG mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang nongkrong di Kepuh RT.003/RW.004, Kelurahan/Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Selanjutnya Terdakwa I bersama dengan Terdakwa II beserta barang bukti yang ditemukan dibawa oleh anggota Polisi ke Mapolres Wonogiri.
- Bahwa dalam hal para Terdakwa memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan 1 jenis tembakau sintetis adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasakran Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 3257/NNF/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah yang dibuat dan ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.,A.K, Nur Taufik, S.T dan Dany Apriastuti, A.Md.,Farm.,S.E selaku pemeriksa, setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti pada pokoknya diperoleh hasil sebagai berikut:
Barang bukti yang diterima diberi No.Lab: 3257/NNF/2025 berupa 1 (satu) bugkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor bukti:
- BB-8301/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,86672 gram;
- BB-8302/2025/NNF berupa 1 (satu) buah lintingan rokok yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,11726 gram;
- BB-8316/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 6 (enam) buah lintingan rokok yang masing-masing berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 1,33765 gram.
Barang bukti tersebut di atas disita dari Tersangka QODRAT RAHMADI Alias MAMAT Bin KADIRAN.
Pemeriksaan:
|
No.
|
No. Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
1.
|
BB-8301/2025/NNF
|
POSITIF MDMB-4en PINACA
|
|
2.
|
BB-8302/2025/NNF
|
POSITIF MDMB-4en PINACA
|
|
3.
|
BB-8316/2025/NNF
|
POSITIF MDMB-4en PINACA
|
DENGAN KESIMPULAN : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: BB-8301/2025/NNF berupa irisan daun, BB-8302/2025/NNF dan BB-8316/2025/NNF berupa irisan daun dalam lintingan rokok diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No. 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Peraturan Menkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.------------------------------------------------------------------------- |