| Dakwaan |
Bahwa Benar Terdakwa BAYU ANGGORO Bin SARTO pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023, sekira pukul 03.00 Wib, Jl. Raya Ngadirojo-Sidoharjo, tepatnya di depan rumah makan Sambel Gami, alamat : Dsn. Sidokroyo, RT. 04/ 05, Desa/ Kel. Kerjo Lor, Kec. Ngadirojo, Kab. Wonogiri telah melakukan penganiayaan terhadap korban sdr. ARIS PURNOMO Bin MUJIONO dengan cara : Terdakwa BAYU ANGGORO Bin SARTO menampar korban sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian pipi sebelah kiri, selanjutnya akibat dari kejadian tersebut korban mengalami sakit di bagian telinga sebelah kiri, pandangan terasa kabur, kepala merasa pusing, dan sakit dibagian kepala. Terdakwa menerangkan pada saat melakukan pemukulan hanya dengan menggunakan tangan kosong yaitu dengan tangan kanan dengan posisi tangan terbuka dan sarana yang digunakan adalah 1 (satu) unit Kbm Toyota Avanza warna hitam, milik sdr SUBARTO yang pada saat itu dikemudikan oleh sdr NARTO |