| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Kutipan Akta Kelahiran No. 12222/TP/2008 tanggal 11 Agustus 2008 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten, yang mencatat Khurin Widi Hartanti, lahir di Klaten pada tanggal 3 Mei 2008 anak pertama dari pasangan suami istri Rudi Hartanto dan Sri Ruwiyah.
- Menyatakan batal demi hukum Kutipan Akta Kelahiran No. 4242/LB/G/2008 tanggal 4 Juni 2008 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri, yang mencatat Khurin Widi Hartanti, lahir di Wonogiri pada tanggal 3 Mei 2008 anak pertama dari pasangan suami istri Rudi Hartanto dan Sri Ruwiyah.
- Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Wonogiri untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkracht ) kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri supaya pembatalan Kutipan Akta Kelahiran No. 4242/LB/G/2008 tanggal 4 Juni 2008 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri dapat dicatat dalam Buku register yang diperuntukkan untuk itu.
- Membebankan biaya perkara dalam perkara ini sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
|