| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat, sesuai kerugian
yang diderita Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :
Baki Debet / Sisa Pokok …………………………. Rp 88.620.026,-
Tunggakan Pokok yang belum dibayar …………… Rp. 44.870.019,-
Tunggakan Bunga yang belum dibayar ……………Rp. 22.900.000,-
Denda Keterlambatan ……………………………… Rp. 6.777.019,-
Biaya penagihan …………………………...………. Rp. 5.000.000,- +
Jumlah Keterlambatan Bayar ……………… Rp. 79.547.038,-
( Tujuh puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga puluh delapan rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |