| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit Nomor: KC-04/0041/VII/SPK/2024 antara Penggugat dan Para Tergugat.
3. Menetapkan bahwa Para Tergugat telah melakukan cidera janji/wanprestasi kepada Penggugat.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman (Sisa Pokok + Tunggakan Bunga + Denda) sebagai berikut:
Sisa Pokok Pinjaman = Rp 148.749.676, 00
Bunga = Rp 8.498.671, 00
Denda = Rp 2.549.591, 00
Total = Rp 159.797.938, 00 (seratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah)
5. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya dengan bukti kepemilikan SHM No : 2935, Luas : 1397 M2 Atas nama MARTINI yang terletak di Desa Tawangrejo Kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri yang dijaminkan kepada Penggugat akan dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kepada Penggugat.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |