| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat, sesuai kerugian yang diderita Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :
1. Pokok Hutang …………………………………… Rp. 28.665.219,-
2. Bunga yang belum dibayar …………………… RP. 11.000.000,-
3. Denda Keterlambatan ……………………………Rp. 3.966.522,-
4. Biaya penagihan …………………………………. Rp. 5.000.000,- +
Jumlah tagihan ………………………...………… Rp. 48.631.741,-
( Empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah ).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |