Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2026/PN Wng Gilang Prama Jasa, S.H., M.H. IMAM LANGGENG WIBOWO Bin (Alm) SUNARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2026/PN Wng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 387/M.3.35/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Gilang Prama Jasa, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM LANGGENG WIBOWO Bin (Alm) SUNARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa IMAM LANGGENG WIBOWO Bin (Alm) SUNARTO bersama-sama Anak RISTIANA ANGGA PUTRA SETIYAWAN BIN PATMONO (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di Masjid AL-HIDAYAH beralamat di Gayam RT.002/RW.003, Kelurahan/Desa Lebak, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan dengan cara dengan  cara merusak,  membongkar, memotong,  memecah,  memanjat,  memakai  Anak Kunci Palsu, menggunakan  perintah  palsu,  atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat  melakukan  tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Anak RISTIANA (Berkas Perkara Terpisah) dalam perjalanan pulang dari Gua Tembus Museum Kars Pracimantoro dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Nopol AD 3896 ZO warna hitam milik Terdakwa saat melintasi didepan sebuah Masjid Al-Hidayah beralamat Gayam RT.002/RW.003, Kelurahan/Desa Lebak, Kecamatan Pracimantoro Terdakwa dan Anak RISTIANA (Berkas Perkara Terpisah) menghentikan sepeda motor yang mereka kendarai dan berniat untuk melihat kotak amal di dalam masjid. Kemudian Terdakwa dan Anak RISTIANA (Berkas Perkara Terpisah) masuk kedalam Masjid Al-Hidayah dan melihat 1 (satu) buah kotak amal berwarna putih yang terletak dibawah tiang dalam masjid dengan kondisi digembok lalu Anak RISTIANA (Berkas Perkara Terpisah) melihat dari atas kotak menggunakan senter HP milik Anak RISTIANA (Berkas Perkara Terpisah) yang ternyata ada uang didalam kotak amal tersebut. Setelah itu Terdakwa dan Anak RISTIANA (Berkas Perkara Terpisah) memutuskan pulang kerumah untuk menyusun rencana dan mengambil alat-alat yang dibutuhkan untuk mengambil uang dari kotak amal tersebut.
  • Bahwa sekira pukul 22.50 WIB Terdakwa dan Anak RISTIANA (Berkas Perkara Terpisah) memutuskan untuk berangkat mengambil uang dari kotak amal Masjid Al-Hidayah dengan berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Nopol AD 3896 ZO warna hitam milik Terdakwa, sesampainya di masjid Anak RISTIANA (Berkas Perkara Terpisah) turun lalu mengawasi situasi sekitar sambil menunggu Terdakwa yang sedang memarkirkan sepeda motor disamping masjid. Anak masuk kedalam masjid melalui pintu samping yang dalam keadaan tidak terkunci sedangnya Terdakwa masuk melalui pintu depan dengan membawa 1 (satu) buah tas kecil tanpa merk warna hitam yang akan digunakan untuk menyimpan uang dari kotak amal. Kemudian Anak RISTIANA (Berkas Perkara Terpisah) mencoba mencongkel gembok dari kotak amal dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng merk HM warna hitam namun tidak bisa dibuka lalu Terdakwa mencoba kembali merusak gembok dengan 1 (satu) buah tang potong merk TEKIRO warna hijau namun karena menimbulkan suara yang keras dan takut terdengar masyarakat sekitar maka Terdakwa dan Anak RISTIANA (Berkas Perkara Terpisah) mengangkat kotak amal tersebut kedalam gudang yang terletak disebelah kiri tempat khotbah atau imam lalu didalam gudang Terdakwa mencoba kembali merusak gembok dan berhasil memotong 3 (tiga) buah gembok menggunakan 1 (satu) buah tang potong merk TEKIRO warna hijau lalu Terdakwa dan Anak RISTIANA (Berkas Perkara Terpisah) mengambil uang tunai yang berada didalam kotak amal tersebut dan dimasukkan kedalam 1 (satu) buah tas kecil tanpa merk warna hitam.
  • Bahwa sekira pukul 00.15 WIB Terdakwa dan Anak RISTIANA (Berkas Perkara Terpisah) mendengar suara ramai disekitar masjid sehingga Anak RISTIANA (Berkas Perkara Terpisah) membawa 1 (satu) buah obeng merk HM warna hitam dan 1 (satu) buah tas kecil tanpa merk warna hitam yang berisi uang dari kotak amal keluar dari gudang dengan memanjat tembok samping gudang yang menuju ke ruang toilet sedangkan Terdakwa menyembunyikan terlebih dahulu 1 (satu) buah tang potong merk TEKIRO warna hijau di bawah tumpukan karpet di dalam gudang tersebut lalu menyusul Anak RISTIANA (Berkas Perkara Terpisah)  keluar dari gudang juga dengan memanjat tembok samping gudang yang menuju ke ruang toilet. Sesampainya ditoilet Terdakwa meminta 1 (satu) buah tas kecil tanpa merk warna hitam yang berisi uang tersebut untuk disembunyikan. Namun saat Terdakwa dan Anak RISTIANA (Berkas Perkara Terpisah) berusaha melarikan diri lalu mendengar suara ramai disekitar Masjid sehingga Anak RISTIANA (Berkas Perkara Terpisah) meminta kembali 1 (satu) buah tas kecil tanpa merk warna hitam yang berisi uang tersebut lalu membuangnya keluar toilet melalui bagian atas tembok toilet. Tiba-tiba pintu kamar mandi dibuka warga sehingga Terdakwa dan Anak RISTIANA (Berkas Perkara Terpisah) diamankan oleh warga dan akhirnya mengaku telah mengambil tanpa ijin uang tunai dari kotak amal di dalam masjid dan menaruhnya di 1 (satu) buah tas kecil tanpa merk warna hitam yang sudah Anak buang keluar toilet melalui bagian atas tembok toilet. Selanjutnya warga masyarakat mencari lalu menemukan 1 (satu) buah dompet tanpa merk warna hitam yang berisi uang tersebut. Terdakwa dan Anak RISTIANA (Berkas Perkara Terpisah) dan barang bukti yang ditemukan diamankan dibawa ke Kantor Polsek Pracimantoro.
  • Bahwa Terdakwa dan Anak RISTIANA (Berkas Perkara Terpisah) sebelumnya sudah 3 (tiga) kali melakukan perbuatan mengambil tanpa ijin uang tunai dari dalam kotak amal yaitu:
  1. Pada waktu yang tidak diingat kembali di tahun 2025 Terdakwa dan Anak RISTIANA (Berkas Perkara Terpisah) mengambil tanpa ijin uang tunai dari dalam kotak amal di Masjid An-Nuur beralamat di Kel/Desa Sambiroto, Kec. Pracimantoro namun tidak mendapatkan hasil uang.
  2. Pada waktu yang tidak diingat kembali di tahun 2025 Terdakwa dan Anak RISTIANA (Berkas Perkara Terpisah) mengambil tanpa ijin uang tunai dari dalam kotak amal di Masjid Al-Kautsar yang beralamat di Bendungan Kel/Desa Tubokarto, Kec. Pracimantoro dengan hasil uang sebesar Rp.60.000,-(enam puluh ribu rupiah).
  3. Pada waktu yang tidak diingat kembali di tahun 2025 Terdakwa dan Anak RISTIANA (Berkas Perkara Terpisah) mengambil tanpa ijin uang tunai dari dalam kotak amal di Masjid At-Taqwa beralamat di Pule Kel/Desa Gedong, Kec. Pracimantoro, Kab. Wonogiri dengan hasil uang sebesar Rp.242.000,-(dua ratus empat puluh dua ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Anak RISTIANA (Berkas Perkara Terpisah) Saksi SUPADI (bendahara Masjid Al-Hidayah) mengalami kerugian sebesar Rp.528.000,- (lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

 

---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan huruf (g) KUHPidana. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya