| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan bahwa di Dusun Galih, RT. 03, RW. 05, Desa Sumber, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri pada tanggal 12 April 2001 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama PARMIN BIN SONOREJO (Kakek Pemohon) disebabkan Sakit Tua dan dikebumikan di TPU Sasana Laya Gedong Galih, Desa Sumber, Kec. Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan tentang pencatatan kematian Kakek Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama PARMIN BIN SONOREJO.
- Membebankan segala biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
|