| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Pelawan yang benar dan jujur
- Membatalkan Risalah Lelang No 1363/38/2022 tanggal 1 Desember 2022 yang dilaksanakan Terlawan I Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta ( KPKNL Surakarta ) alamat di Jl.ki Mangun Sarkoro No.141,Kelurahan Sumber,Kec.Banjarsari,Surakarta
- Menghukum Terlawan I,Terlawan II,Turut Terlawan I,Turut Terlawan II untuk mematuhi Putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Terlawan I,Terlawan II,Turut Tergugat I,Turut Terlawan II membayar semua biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksakan dan dijalankan terlebih dahulu ( Uit Voorbaar Bij Vorrad ) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Wonogiri berpendatan lain,mohon putusan seadil-adilnya ( ex aquo et bono ) |