| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit No: 521/U/SPK/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025
3. Menyatakan demi hukum perbuatan para PARA TERGUGAT telah INGKAR JANJI/WANPRESTASI tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit No : 521/U/SPK/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025;
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT dengan penghitungan pelunasan per Maret 2026
sebesar : Rp 63.154.416,00 (Enam Puluh Tiga Juta Seratus Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Enam Belas Rupiah) dengan ketentuan apabila PARA TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan berupa Sebidang tanah yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2296 yang letak dan batas-batasnya berdasarkan Surat Ukur No. 00069/Bubakan/2006 seluas 758 m2 terletak di Desa Bubakan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri atasnama WAHYUNI dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 50. Serta terhadap agunan tersebut dapat dilakukan penjualan dibawah tangan atau Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan akan di proses ditingkatkan menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan dan kemudian akan dilakukan lelang melalui KPKNL oleh PENGGUGAT untuk digunakan sebagai pelunasan kredit PARA TERGUGAT; dan
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |