Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2026/PN Wng PT BPR BKK WONOGIRI (Perseroda) 1.Kasto
2.Dwi Putarti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2026/PN Wng
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK WONOGIRI (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YASIN, SH, dkkPT BPR BKK WONOGIRI (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1Kasto
2Dwi Putarti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 104.953.500,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit Nomor: KC-04/0049/I/SPK/2023 antara Penggugat dan Para Tergugat.
3. Menetapkan bahwa Para Tergugat telah melakukan cidera janji/wanprestasi kepada Penggugat.
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman (Sisa Pokok + Tunggakan Bunga + Denda) sebagai berikut: 
   Sisa Pokok Pinjaman    = Rp    71.845.000, 00
   Bunga        = Rp    18.750.000, 00
   Denda        = Rp    14.358.500, 00
   Total            = Rp  104.953.500, 00 (seratus empat juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah).  
5. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya dengan bukti kepemilikan SHM No : 01498, Luas : 973 M2 Atas nama KASTO yang terletak di Desa Slogoretno Kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri  yang dijaminkan kepada Penggugat akan dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kepada Penggugat.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak