Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2026/PN Wng RIA NUR SABRINA, S.H. MAHMUDI Bin (Alm) ASWAN ANSORI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 28/Pid.B/2026/PN Wng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-599/M.3.35/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIA NUR SABRINA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHMUDI Bin (Alm) ASWAN ANSORI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MAHMUDI bin (Alm) ASWAN ANSORI, pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah yang beralamat di Watukelir RT 003 RW 005, Kel/Desa Jatingarang, Kec. Weru, Kab. Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP dikarenakan tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wonogiri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Saksi SRI WIDODO bin (Alm) SRIYADI (berkas perkara terpisah) menelepon Terdakwa untuk menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol AD 4372 HI yang merupakan milik dari Saksi SUBAKAT bin (Alm) MARINO tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan, kemudian sekira pukul 19.00 WIB, Saksi SRI WIDODO bin (Alm) SRIYADI datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Watukelir RT 003 RW 005, Kel/Desa Jatingarang, Kec. Weru, Kab. Sukoharjo dengan membawa sepeda motor tersebut, kemudian terjadi kesepakatan hingga Terdakwa membayar kepada  Saksi SRI WIDODO bin (Alm) SRIYADI sebesar Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai. Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa meminta tolong kepada Saksi PRIHATIN bin (Alm) SUNARDI untuk menjualkan sepeda motor tersebut yang kemudian Saksi PRIHATIN bin (Alm) SUNARDI menawarkannya melalui akun media sosial Facebook  miliknya dengan nama “Jack Sadewa” seharga Rp3.000.000,- (Tiga juta rupiah), yang kemudian sepeda motor tersebut dibeli oleh seseorang yang mengaku berasal dari Kabupaten Sleman dengan nomor handphone 0852-2586-6864 pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB seharga Rp2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengetahui asal usul 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nopol AD 4372 HI yang dijual oleh Saksi SRI WIDODO bin (Alm) SRIYADI merupakan hasil curian.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi SUBAKAT bin (Alm) MARINO mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp11.500.000,- (Sebelas juta lima ratus ribu rupiah)

------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a KUHP ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya