1. Mengabulkan seluruh dalil gugatan perlawanan Pelawan;
2. mMenyatakan Pelawan merupakan Pelawan yang beritikad baik;
3. Menyatakan Terlawan merupakan Pemohon Eksekusi tidak beritikad baik;
4. Memerintahkan untuk menunda Proses Eksekusi dalam Perkara Nomor: 4/PDT.Eks.Fds/2025/PN Wng;
5. Menolak atau setidaknya menyatakan tidak dapat diterima Permohonan Eksekusi Terlawan dengan Perkara Nomor: 4/PDT.Eks.Fds/2025/PN Wng;
6. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |