| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sesuai kerugian
yang diderita Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :
1. Pokok yang harus dibayar..………………………… Rp 14.733.339,-
2. Bunga yang belum dibayar ……………………… RP 8.459.908,-
3. Denda Keterlambatan …………………………… Rp. 2.319.267,-
4. Biaya penagihan …………………………………. Rp. 2.000.000,- +
Jumlah……………… Rp. 27.512.514,-
(Dua puluh tujuh juta lima ratus dua belas ribu lima ratus empat belas rupiah )
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|