Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2015/PN Wng TRI WAHONO, S.E. NEGARA cq. PEMERINTAH R.I. cq. PRESIDEN R.I. cq. JAKSA AGUNG R.I. cq. KAJATI JAWA TENGAH cq. KAJARI WONOGIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2015/PN Wng
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2015
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1TRI WAHONO, S.E.
Termohon
NoNama
1NEGARA cq. PEMERINTAH R.I. cq. PRESIDEN R.I. cq. JAKSA AGUNG R.I. cq. KAJATI JAWA TENGAH cq. KAJARI WONOGIR
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima & mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon yang diajukan dalam pra peradilan ini adalah tidak sah
  3. Menyatakan penahanan terhadap diri pemohon oleh termohon yang diajukan dalam pra peradilan ini adalah tidak sah
  4. menghukum termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan
  5. menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa kerugian materiil
Pihak Dipublikasikan Ya