| Petitum |
1. Menerima Gugatan Penggugat.
2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
3. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik sebidang tanah Pekarangan C. 607 Persil 73, 72 seluas ± 2.855 meter persegi, terletak di Dusun Ngasem RT 01/RW 05 Kelurahan Bulusari, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Kediaman Istam
Sebelah Timur : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Jalan Desa
Sebelah Barat : Kediaman Tekad
4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja pihak yang menempati /menghuni tanah obyek perkara tanpa ijin atau persetujuan dari Para Penggugat untuk mengosongkan tanah Pekarangan C.607 Persil 73, 72 seluas ± 2.855 meter persegi, terletak di Dusun Ngasem RT 01/RW 05 Kelurahan Bulusari, Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah dengan secara sukarela menyerahkan atas tanah berikut bangunan tersebut kepada Penggugat tanpa syarat dan apabila perlu dengan bantuan alat negara sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per hari terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
6. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku. |