Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2026/PN Wng 1.PARIJO
2.SUPARNI
3.SUPARDI
5.RAKIMAN
6.MAREM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Wng
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARIJO
2SUPARNI
3SUPARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andrias Ganis Wibowo S.H. dan RekanPARIJO
2Andrias Ganis Wibowo S.H. dan RekanSUPARNI
3Andrias Ganis Wibowo S.H. dan RekanSUPARDI
Tergugat
NoNama
1RAKIMAN
2MAREM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUPARNO
2LURAH KELURAHAN BULUSARI
3KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN WONOGIRI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000,00
Petitum

1. Menerima Gugatan Penggugat.
2. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
3. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik sebidang tanah Pekarangan C. 607 Persil 73, 72 seluas ± 2.855 meter persegi, terletak di Dusun Ngasem RT 01/RW 05 Kelurahan Bulusari,  Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara    : Kediaman Istam
Sebelah Timur    : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Jalan Desa
Sebelah Barat    : Kediaman Tekad
4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja pihak yang menempati /menghuni tanah obyek perkara tanpa ijin atau persetujuan dari Para Penggugat untuk mengosongkan tanah Pekarangan C.607 Persil 73, 72 seluas ± 2.855 meter persegi, terletak di Dusun Ngasem RT 01/RW 05 Kelurahan Bulusari,  Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah dengan secara sukarela menyerahkan atas tanah berikut bangunan tersebut kepada Penggugat tanpa syarat dan apabila perlu dengan bantuan alat negara sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.  
5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per hari terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap. 
6. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak