Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2026/PN Wng SETYO PAMUNGKAS, S. PSI 1.CV TUNGGAL DAYA
2.ENDANG PAWITRI
3.ARY PITOYO
4.TEGUH PRAMUDYA
5.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Jakarta Pusat Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Yogyakarta Cq Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Wonogiri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN Wng
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SETYO PAMUNGKAS, S. PSI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAHESA JATI KUSUMA, S.H.,M.H.,C.L.A,C.P.L Dan ARIF ROHMAN,S.H.SETYO PAMUNGKAS, S. PSI
Tergugat
NoNama
1CV TUNGGAL DAYA
2ENDANG PAWITRI
3ARY PITOYO
4TEGUH PRAMUDYA
5PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Jakarta Pusat Cq PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Yogyakarta Cq Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Wonogiri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wonogiri
2SUZANA WIDIJANTI, S.H
3Dr. Noor Saptanti,S.H.,M.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 12.363.803.604,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 47 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat II pada hari Selasa tanggal 27 September 2022 Sah Menurut Hukum;
3. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 30 tanggal 23 Juni 2023 dan addendum sebagaimana tertuang dalam Akta Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 29 tanggal 29 Juni 2024 Sah Menurut Hukum;
4. Menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor : 17 tanggal 19 Februari 2024 Sah Menurut Hukum;
5. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV Telah Terbukti Melakukan Wanprestasi Dengan Segala Akibat Hukumnya;
6. Menyatakan Akta Perubahan Perseroan Komanditer CV. Tunggal Daya Nomor : 08 tanggal 10 Februari 2025, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat III dan telah didaftarkan serta mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Perubahan CV. Tunggal Daya Nomor : AHU-0006547-AH.01.16 Tahun 2025 tanggal 12 Februari 2025, Sah Menurut Hukum Dengan Segala Akibat Hukumnya;
7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Teruggat IV melakukan pemberesan dan pelunasan kewajiban kredit sebesar Rp. 4.718.803.604,00 (empat miliar tujuh ratus delapan belas juta delapan ratus tiga ribu enam ratus empat rupiah) kepada Tergugat V berdasarkan pada (1) Akta Perjanjian Kredit Nomor : 47 tanggal 27 September 2022 beserta berkas pelengkap dan perubahan, (2) Akta Perjanjian Kredit Nomor : 30 tanggal 23 Juni 2023. Atas perjanjian kredit ini kemudian dilakukan addendum sebagaimana tertuang dalam Akta Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 29 tanggal 29 Juni 2024 beserta berkas pelengkapnya, (3) Akta Perjanjian Kredit Nomor : 17 tanggal 19 Februari 2024 beserta berkas pelengkapnya secara tanggung menanggung (hoofdelijk aansprakelijk) dengan segala akibat hukumnya;
8. Mohon untuk selanjutnya menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Teruggat IV mengganti atas kerugian materiil kepada Penggugat atas penjualan/pelelangan Obyek Hak Tanggungan sebesar Rp. 7.644.000.000,- (tujuh milyar enam ratus empat puluh empat juta rupiah) secara tanggung menanggung (hoofdelijk aansprakelijk) dengan segala akibat hukumnya;
9. Menghukum Tergugat V menyerahkan kepada Penggugat dengan tanpa syarat dan apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwenang berupa 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan yang terletak di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1675 dengan luas tanah sebesar 1092 m?2;, Gambar Situasi Nomor : 12411/1995 tanggal 01 Desember 1995, dengan (NIB) : 11.21.70.03.02010 dan (SPPT-PBB) dengan (NOP) : 33.12.120.006.007-0009.0 sertifikat mana dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Wonogiri tanggal 01 April 1996, yang terletak di Desa Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, atas nama Penggugat;
Dengan batas-batas sebagai berikut :
   - Sebelah Utara    : Jalan Wonogiri-jatisrono/Tanah Negara
   - Sebelah Timur    : SMEA Nusantara.
   - Sebelah Selatan    : GS.308/sp/1976.
   - Sebelah Barat    : P. Iswoyo.
10. Menyatakan Penggugat diberi hak untuk bermohon kepada Kepala Kantor ATR/ Badan Pertanahan Nasional Wonogiri untuk menerbitkan sertifikat pengganti apabila Tergugat V menolak menyerahkan dan menyatakan sertifikat lama tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan yang terletak di atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1675 dengan luas tanah sebesar 1092 m?2;, Gambar Situasi Nomor : 12411/1995 tanggal 01 Desember 1995, dengan (NIB) : 11.21.70.03.02010 dan (SPPT-PBB) dengan (NOP) : 33.12.120.006.007-0009.0 sertifikat mana dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Wonogiri tanggal 01 April 1996, yang terletak di Desa Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, atas nama Penggugat;
Dengan batas-batas sebagai berikut :
   - Sebelah Utara    : Jalan Wonogiri-jatisrono/Tanah Negara
   - Sebelah Timur    : SMEA Nusantara.
   - Sebelah Selatan    : GS.308/sp/1976.
   - Sebelah Barat    : P. Iswoyo.
11. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap:
    1) Penyerahan segala harta kekayaan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Teruggat IV baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan atau jaminan akan hutang Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Teruggat IV yang timbul berdasarkan perjanjian kredit ini;
    2) Penyerahan Hak Kepemilikan terhadap barang secara kepercayaan atas Piutang Dagang (PJ 07 di bawah tangan) sebesar Rp. 975.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) sampai dengan seluruh kewajiban Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Teruggat IV dinyatakan lunas oleh Tergugat V;
    3) Penyerahan Hak Kepemilikan terhadap barang secara kepercayaan atas Stok barang Dagangan (PJ 08 di bawah tangan) sebesar Rp. 1.812.540.000,- (satu miliar delapan ratus dua belas juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) sampai dengan seluruh kewajiban Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Teruggat IV dinyatakan lunas oleh Tergugat V;
12. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Teruggat IV dan Tergugat V untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Teruggat IV dan Tergugat V lalai menjalankan isi putusan perkara ini kelak ketika telah berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde);
13. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvooraad), meskipun ada upaya hukum Verset, Banding atau pun Kasasi;
14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Teruggat IV untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak