Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2026/PN Wng Ummu Khalimatul Khasanah, S.H. MADA AGUNG BRAMANTYA anak dari KENTIT SURATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2026/PN Wng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-492/M.3.35/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ummu Khalimatul Khasanah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MADA AGUNG BRAMANTYA anak dari KENTIT SURATNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MADA AGUNG BRAMANTYA anak dari KENTIT SURATNO pada hari  Kamis tanggal 18 Desember 2025, sekira pukul 09.30 WIB, pada  hari Kamis tanggal 25 Desember 2025, sekira pukul 08.00 WIB, pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025, sekira pukul 16.00 WIB, dan pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025, sekira pukul 07.00 WIB, Bertempat di Jalan Kaliancar, Kel./Desa Kaliancar, Kec. Selogiri, Kab. Wonogiri,di Jl.Bima 13, Kel./Desa Wonokarto, Kec. Wonogiri, Kab. Wonogiri, di Jalan depan Alfamart Nangger, Kel./Desa Nambangan, Kec. Selogiri, Kab. Wonogiri, dan di Jalan Klampisan, Kel./Desa Kaliancar, Kec. Selogiri, Kab. Wonogiri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri , perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2025, sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam memepet saksi korban SUNARNI yang sedang mengendarai sepeda onthel di jalan kampung di wilayah Desa Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, kemudian tanpa seijin pemiliknya Terdakwa mengambil dompet yang berada di dalam keranjang sepeda di bagian depan milik saksi korban SUNARNI dengan cara terdakwa mengambil / menyahut dompet miik saksi koeban SUNARNI yang didalamnya berisi  uang tunai sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 (satu) Kartu Indonesia Sehat (KIS), 2 (dua) kartu ATM Bank BRI, serta KTP dan KIS milik saksi  RIGO. Selanjutnya saksi korban SUNARNI berteriak meminta tolong namun terdakwa langsung melarikan diri ke arah Solo,
  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 25 Desember 2025, sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di Jalan Bima 13, Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Terdakwa dengan mengendarai sepeda Honda Supra 125 warna hitam kemudian  Terdakwa memepet saksi korban TITIK MULATSIH yang sedang berjalan kaki menuju rumah adiknya yang berjarak sekira 100 meter dari rumah saksi korban TITIK MULATSIH lalu tanpa seijin pemiliknya Terdakwa mengambil / merebut dompet yang sedang dipegang di tangan kiri saksi korban TITIK MULATSIH setelah itu saksi korban TITIK MULATSIH berteriak meminta tolong namun Terdakwa melarikan diri dan kabur membawa dompet milik saksi korban yang  berisi 1 (satu) buah dompet warna putih motif bunga yang di dalamnya terdapat 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hijau, uang tunai sekira Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Yamaha Mio dengan Nomor Polisi AD-6550-JO, 1 (satu) Surat Izin Mengemudi (SIM) C, 2 (dua) kartu ATM Bank BPD dan Bank BRI, 2 (dua) kartu BPJS, 1 (satu) kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta 1 (satu) buku rekening Bank BPD.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 28 Desember 2025, sekira pukul 16.00 WIB, bertempat di Jalan depan Alfamart Nangger, Kelurahan Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam memepet saksi korban PUJI ASIH yang sedang mengendarai sepeda onthel, kemudian terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil dompet yang berada di keranjang depan sepeda onthel dengan cara menyahutnya, Selanjutnya saksi korban PUJI ASIH berteriak meminta pertolongan  namun Terdakwa melarikan diri dan membawa kabur dompet yang isinya terdapat 1 (satu) unit handphone merek Realme C30S dan uang tunai sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
  • Selanjutnya  pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025, sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di Jalan Klampisan, Kelurahan Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam memepet saksi korban SULARNI yang sedang mengendarai sepeda onthel, kemudian tanpa seijin pemiliknya terdakwa  mengambil tas yang berada di keranjang depan sepeda onthel milik saksi korban SULARNI  dengan cara menyautnya, kemudian terdakwa melarikan diri ke arah Solo dan membawa kabur tas milik saksi SULARNI yang didalamnya  berisi 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A14 dan 1 (satu) dompet kecil yang berisi uang tunai sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa izin dari pemilik barang dan dengan maksud untuk memiliki barang-barang tersebut serta dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan uang hasil curian tersebut masih tersisa sebanyak Rp.90.000,-(sembilan puluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) handphone dijual kepada teman terdakwa yang tidak diketahui keberadaanya yaitu Sdr. YOGA 2 (dua) handphone  seharga Rp. 1.200.000,-( satu juta dua ratus ribu rupiah ) dan Sdr. DENI di jual seharga Rp. 400.000,( empat ratus ribu rupiah)  dan yang 1 (satu) buah handphone dibuang di sungai di daerah Solo karena di kunci dan tidak bisa di buka.Sedangkan surat-surat berharga seperti KTP, STNK, kartu ATM, kartu BPJS, kartu NPWB ,dan surat yang lain ada didompet para korban telah terdakwa buang semua.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban SUNARNI mengalami kerugian sebesar Rp120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), saksi korban TITIK MULATSIH mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), saksi korban PUJI ASIH mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan saksi  korban SULARNI mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

 

---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHP jo Pasal 127 ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya