Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Wng HERU PRABOWO ARDIANSYAH 1.KAPOLRES WONOGIRI
2.Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Wng
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HERU PRABOWO ARDIANSYAH
Termohon
NoNama
1KAPOLRES WONOGIRI
2Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Pemeriksaan Pra Peradilan yang dimohonkan oleh pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan penangkapan yang dilakukan termohon I, yang hanya berdasar CCTV yang tidak pernah diperlihatkan sampai  sekarang adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;

 

  1. Menyatakan penyidikan termohon I yang dilakukan dengan pemukulan, ancaman dan tekanan adalah perbuatan melawan hukum dan tidak sah;

 

  1. Menyatakan karena penangkapan dan penyidikan tidak sah, penahanan termohon I, perpanjangan penahanan termohon II atau perpanjangan penahanan selanjutnya adalah tidak sah;

 

  1. Menyatakan penetapan tersangka pemohon tidak sah;

 

 

 

  1. Menyatakan pemohon mengalami kerugian material yaitu  sebesar                       Rp. 5. 000.000,- (lima juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah);

 

  1. Menghukum termohon I memberikan ganti rugi kepada pemohon secara material sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah);

 

  1. Membebankan biaya ini kepada negara.

 

S U B S I D A I R :

Apabila Yang Mulia, Hakim Pemeriksa Perkara Permohonan Pra Peradilan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex Aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya