Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2026/PN Wng RIA NUR SABRINA, S.H. TRI WIBOWO Alias DEBLENG Bin (Alm) NARYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2026/PN Wng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-521/M.3.35/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIA NUR SABRINA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI WIBOWO Alias DEBLENG Bin (Alm) NARYO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa TRI WIBOWO Alias DEBLENG bin (Alm) NARYO, pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Nglaroh RT 001 RW 002, Ds/Kel Pule, Kecamatan. Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh nomor whatsapp dengan nomor 088227218866 yang mengaku sebagai Saksi NUR ROKHIM Alias KIMIN bin MIYATO dan diberikan nama kontak “Mm”, kemudian nomor tersebut menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, lalu Terdakwa memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) yang nantinya akan dibayar dengan menggunakan uang hasil iuran dari Terdakwa, Saudara KENTUT (DPO), dan Saudara  MUKSIN (DPO) dengan masing-masing sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan kesepakatan bahwa uang tersebut akan dibayarkan setelah Terdakwa berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut, kemudian pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 19.35 WIB, Terdakwa meminta saudara MUKSIN (DPO) untuk mengirimkan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) ke nomor rekening 695101035474532 atas nama Shintia Rahmadina sebagai uang muka untuk pembelian narkotika jenis sabu, yang mana uang tersebut merupakan uang dari saudara KENTUT (DPO) yang dikirimkan kepada saudara MUKSIN (DPO), kemudian Terdakwa mengirimkan bukti transfer uang muka tersebut ke nomor 088227218866, kemudian nomor tersebut mengirimkan foto lokasi untuk pengambilan narkotika jenis shabu yang berada di daerah Nglaroh RT 001 RW 002, Ds/Kel Pule, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Setelah itu, sekira pukul 19.45 WIB Terdakwa bersama dengan saudara MUKSIN (DPO) berangkat menuju lokasi tempat narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor, sesampainya dilokasi tersebut sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil paket narkotika jenis sabu yang berada didalam bungkus minuman POWER F ANGGUR warna ungu dengan menggenggam menggunakan tangan kanan, lalu tiba-tiba Saksi HERA HENDRAWAN dan Saksi BINTANG  DEWATAMA yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri yang sudah berada di lokasi tersebut meminta Terdakwa untuk membuka bungkusan minuman POWER F ANGGUR warna ungu tersebut yang kemudian setelah dibuka berisi 2 (dua) plastik klip narkotika jenis sabu yang terbungkus lakban cokelat dan kapas yang pada saat membuka paket tersebut disaksikan oleh Saksi MURGIYANTO bin (Alm) MARTO WIRYONO dan Saksi SUYOTO bin (Alm) WIGNYOSAROYO, kemudian Terdakwa beserta barangbukti dibawa ke Polres Wonogiri.
  • Bahwa dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.        
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam bentuk surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik No.Lab : 3460/NNF/2025 tertanggal 03 November 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah yang dibuat dan ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E, selaku pemeriksa, setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti pada pokoknya diperoleh hasil sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima diberi No.Lab: 3460/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor bukti:

  1. BB-8804/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,21592 gram.
  2. BB-8805/2025/NNF berupa 1 (satu) linting rokok yang berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,16007 gram
  3. BB-8806/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 40 mL.

Barang bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa TRI WIBOWO Als DEBLENG bin (Alm) NARYO

Pemeriksaan:

No.

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

BB-8804/2025/NNF

POSITIF METAMFETAMINA

2.

BB-8805/2025/NNF

POSITIF METAMFETAMINA

3.

BB-8806/2025/NNF

NEGATIF

 

 

DENGAN KESIMPULAN :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

  1. BB-8804/2025/NNF dan BB – 8805/2025/NNF berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB-8806/2025/NNF berupa urine diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika)  

 

SISA BARANG BUKTI

  1. BB-8804/2025/NNF sisanya berupa serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,20560 gram
  2. BB-8805/2025/NNF sisanya berupa serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,15321 gram
  3. BB-8806/2025/NNF sisanya berupa 1 (satu) buah tube plastik bekas urine.

 

------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa TRI WIBOWO Alias DEBLENG bin (Alm) NARYO, pada hari MInggu tanggal 02 November 2025 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Nglaroh RT 001 RW 002, Ds/Kel Pule, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB,  Tim opsnal Satresnarkona Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwa di wilayah Pule Selogiri sering dicurigai terjadi transaksi gelap narkotika, kemudian Tim opsnal Satresnarkona Polres Wonogiri sekira pukul 19.45 WIB berangkat ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan dan observasi, kemudian saat melintas di lapangan Pule sekira pukul 20.00 WIB, Tim opsnal Satresnarkona Polres Wonogiri melihat Terdakwa bersama dengan saudara MUKSIN (DPO) yang mencurigakan, kemudian sesampainya di daerah Nglaroh RT 001 RW 002, Ds/Kel Pule, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Terdakwa turun dari sepeda motor dan mengambil paket narkotika jenis sabu yang berada didalam bungkus minuman POWER F ANGGUR warna ungu yang Terdakwa genggam dengan menggunakan tangan kanan, lalu Saksi HERA HENDRAWAN dan Saksi BINTANG  DEWATAMA yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri meminta Terdakwa untuk membuka bungkusan minuman POWER F ANGGUR warna ungu yang ternyata berisi 2 (dua) plastik klip narkotika jenis sabu yang terbungkus lakban cokelat dan kapas yang pada saat membuka paket tersebut disaksikan oleh Saksi MURGIYANTO bin (Alm) MARTO WIRYONO dan Saksi SUYOTO bin (Alm) WIGNYOSAROYO, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Wonogiri.  
  • Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam bentuk surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik No.Lab : 3460/NNF/2025 tertanggal 03 November 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah yang dibuat dan ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E, selaku pemeriksa, setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti pada pokoknya diperoleh hasil sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima diberi No.Lab: 3460/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor bukti:

  1. BB-8804/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,21592 gram.
  2. BB-8805/2025/NNF berupa 1 (satu) linting rokok yang berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,16007 gram
  3. BB-8806/2025/NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 40 mL.

Barang bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa TRI WIBOWO Als DEBLENG bin (Alm) NARYO

Pemeriksaan:

No.

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

BB-8804/2025/NNF

POSITIF METAMFETAMINA

2.

BB-8805/2025/NNF

POSITIF METAMFETAMINA

3.

BB-8806/2025/NNF

NEGATIF

 

DENGAN KESIMPULAN :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

  1. BB-8804/2025/NNF dan BB – 8805/2025/NNF berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. BB-8806/2025/NNF berupa urine diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika)  

 

SISA BARANG BUKTI

  1. BB-8804/2025/NNF sisanya berupa serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,20560 gram
  2. BB-8805/2025/NNF sisanya berupa serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,15321 gram
  3. BB-8806/2025/NNF sisanya berupa 1 (satu) buah tube plastik bekas urine.

 

------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya