| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara hukum Perubahan Nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Akta Kelahiran Nomor 2084/DIS/2010 tertanggal 13 Februari 2010, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang di keluarkan sebelumnya, dari nama sebelumnya SUYATIN dirubah menjadi ANNELIESE SUYATIN MAHESWARI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan tentang Perubahan Nama Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan sekaligus dapat melakukan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran Nomor 2084/DIS/2010 tertanggal 13 Februari 2010, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang di keluarkan sebelumnya, dari nama sebelumnya SUYATIN dirubah menjadi ANNELIESE SUYATIN MAHESWARI;
- Membebankan semua biaya perkara permohonan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
|