| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia terdakwa SUHIRMAN Bin RIYANTO pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 21.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Mento Dusun Talun Ombo, RT. 001/RW. 006, Kelurahan/Desa Wonoharjo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri, turut serta melakukan tindak pidana dengan saksi HANJIAN KURNIAWAN Als ANJAN, saksi ADI WIRATMOKO Als GENDUT, (yang masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah), , Sdr. SUGIYANTO (Daftar Pencarian orang), Sdr. SURADI, (daftar pencarian orang ) dan Sdr. DENIS (daftar pencarian orang ) yaitu secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan tersebut, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal Saksi YUNITHA meminta tolong kepada saksi HANJIAN KURNIAWAN dan saksi ADI WIRATMOKO Bin (Alm) SUKOCO untuk mengambil kendaraan berupa mobil di rumah Saksi Korban NARTO BUDHI SASONGKO, kemudian saksi ADI WIRATMOKO dan saksi HANJIAN KURNIAWAN mencari 4 (empat) orang untuk ikut menemui Saksi Korban NARTO yang selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib para pelaku berenam berkumpul di rumah saksi HANJIAN KURNIAWAN yang beralamat di Sembuku, RT.003/RW.004, Kel/Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yakni:
- saksi ADI WIRATMOKO Bin (Alm) SUKOCO sudah berada di rumah saksi HANJIAN karena saksi tinggal sementara di rumah saksi HANJIAN;
- Sdr. SURADI dan Sdr. SUGIYANTO sudah berada sejak siang hari dalam rangka main seperti biasa;
- Sdr. DENIS datang sekira pukul 15.00 Wib bersama Saksi AGUNG namun Saksi AGUNG mendahului untuk pulang, yang kemudian saksi ADI WIRATMOKO menawarkan kepada Sdr. DENIS untuk ikut ke rumah Saksi Korban NARTO;
- Terdakwa SUHIRMAN datang paling akhir setelah mendapatkan telfon dari saksi ADI WIRATMOKO dengan dijemput Sdr. SUGIYANTO.
- Kemudian pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 21.10 wib, Saksi Hanjian Kurniawan menugaskan Terdakwa SUHIRMAN untuk menjadi sopir kendaraan Suzuki Ertiga warna putih dengan Nopol B 2925 BBP yang sebelumnya dipinjam saksi HANJIAN dari Saksi AGUNG., kemudian terdakwa SUHIRMAN sebagai pengemudi mobil tersebut bersama sdr Hanjian Kurniawan, saksi Adi WIRATMOKO Als GENDUt, Sdr SUGIYANTO, Sdr SURADI dan Sdr DENIS berangkat dari rumah saksi HANJIAN KURNIAWAN yang beralamat Di sembuku RT 003/ rw 004 Kelurahan Dadapayu, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunung Kidul, pergi menuju ke Wonogiri dengan alasan untuk membantu urusan saksi Yuanita dalam pengambilan aset/mobilnya dirumah saksi korban NARTO. Setelah setibanya di lokasi kejadian di depan toko milik saksi korban NARTO, yang berada dipinggir jalan raya Mento yang terletak di Talun ombo, Rt. 001/ Rw. 006 Kelurahan/Desa Wonoharjo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, kemudian terdakwa suhirman menghentikan mobil ertiga warna putih tersebut yang dikemudikannya dan sdr Sugiyanto turun, selanjutnya terdakwa SUHIRMAN mengemudikan mobil ertiga warna putih tersebut mondar mandir sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu terdakwa Suhirman berhenti didekat toko saksi korban Narto berjarak kurang lebih 100 Meter dari toko milik saksi korban NARTO dengan kondisi mesin masih menyala. kemudian saksi Hanjian dengan membawa 1 (satu) bendel dokumen bersama saksi Adi wiratmoko, sdr SURADI, Sdr Denis turun dari mobil ertiga tersebut sementara Terdakwa Suhirman tetap berada di posisi sopir untuk bersiap menjalankan kendaraan, kemudian terdakwa Suhirman selang berapa menit melihat sdr Sugiyanto berjalan keluar dari toko dan diikuti oleh saksi korban NARTO sampai kurang lebih berjalan kurang lebih berjarak 200 meter dari toko, setelah itu terdakwa SUHIRMAN mengikuti dari belakang sambil mengendarai mobil ertiga tersebut dan langsung mendekati Sdr SUGIYANTO dan saksi korban NARTO, setelah itu sdr Sugiyanto merangkul saksi koran NARTO sehingga membuat saksi korban Narto berontak dan berteriak minta tolong dan berkata “Allahu Akbar, Allahu Akbar”,kemudian saksi Adi Wiratmoko mengatakan “Masukne”seketika itu saksi Hanjian, sdr Sugiyanto , sdr Denis, sdr Suradi menghadang saksi Korban Narto kemudian menarik saksi korban NARTO secara paksa dan mendorong untuk masuk ke dalam mobil melalui pintu tengah sebelah kanan Dan didudukan dijok tengah dengan posisi saksi NARTO berada di antara saksi ADI WIRATMOKO dan Sdr DENIS sedangkan Sdr HANJIAN dan sdr SURADI duduk di jok belakang. Sdr Sugiyanto Duduk berada disamping sopir, melihat hal tersebut terdakwa SUHIRMAN tetap diam di posisi sopir dan segera melajukan kendaraan mobil ertiga yang dikemudikannya, setelah itu ada yang berusaha menghadang kendaraan mobil ertiga yang disopiri oleh terdakwa SUHIRMAN dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai sdri SRI SUGIYARTI akan tetapi terdakwa Suhirman bisa menghindar dan melaju kencang kearah selatan kemudian dikejar sdr FANY menggunakan mobil Calya merah dan saksi Mifta menggunakan mobil Carry futura akan tetapi mobil ertiga yang disopiri terdakwa Suhirman berhasil lolos, pada saat itu Saksi ARGO yang tengah berada di alun-alun Kab. Wonogiri mendapat telfon dari Saksi SRI SUGIYARTI bahwa terjadi penculikan terhadap Saksi Korban NARTO dan dibawa kearah selatan dan kemudian Saksi ARGO berinisiatif menghadang para pelaku di daerah Ngadirojo. Pada saat itu Saksi MIFTAH melakukan pengejaran sampai di daerah Jatipuro Kabupaten Karanganyar dan sempat kehilangan jejak di pertigaan Polsek Jatipuro yang selanjutnya Saksi MIFTAH memutuskan untuk berhenti dan kembali ke rumah yang beralamatkan Dsn.Talun Ombo, RT.001/RW.006, Kel/Desa.Wonoharjo, Kec.Wonogiri, Kab.Wonogiri kemudian sampai rumah Saksi MIFTAH berganti KBM ertiga warna hitam dan Saksi MIFTAH langsung menuju Polsek Wonogiri kota dan ke Koramil Wonogiri kota memberitahu bahwa ada Penculikan kemudian Saksi MIFTAH langsung ke Polres Wonogiri untuk laporan kejadian penculikan tersebut.
- Bahwa posisi duduk, setelah Saksi Korban NARTO dimasukkan di dalam KBM SUZUKI ERTIGA warna putih dengan Nopol yang terpasang B-2925-BBP sebagai berikut:
- Terdakwa SUHIRMAN berada di kursi depan kanan berperan sebagai pengemudi;
- Sdr. SUGIYANTO berada di kursi depan kiri samping terdakwa SUHIRMAN dan sebagai penunjuk arah menggunakan google maps;
- Saksi ADI WIRATMOKO berada di kursi tengah / baris kedua bersama Sdr. DENIS menghimpit Saksi Korban NARTO, Saksi ADI WIRATMOKO berperan menginterogasi dan mengintimidasi Saksi Korban NARTO sedangkan Sdr. DENIS berperan memasukan Saksi Korban NARTO kedalam mobil dan memegangi tangan Saksi Korban NARTO;
- Sdr. SURADI berada di kursi paling belakang bersama saksi Hanjian ikut berperan dalam memasukan saksi korban kedalam mobil ertiga dan menginterogasi dan mengintimidasi Saksi Korban NARTO saat didalam mobil.
- Bahwa perbuatan saksi Adi Wiratmoko, saksi Hanjian, sdr Sugiyanto , sdr Denis, sdr Suradi dengan secara melawan hukum menarik Saksi Korban NARTO supaya masuk kedalam mobil mobil ertiga warna putih tersebut melalui pintu Tengah, mendudukkan di jok Tengah dan dan memegangi saksi korban narto tersebut serta terdakwa suhirman sebagai sopir mobil ertiga warna putih tersebut hanya diam dan memacu mobil ertiga warna putih tersebut menunjukan adanya kesadaran/kehendak terdakwa Suhirman turut serta dalam rangka untuk merampas kemerdekaan Saksi Korban NARTO yang membatasi kebebasan fisik dari Saksi Korban NARTO
- Bahwa setelah saksi NARTO berada di dalam mobil ertiga putih tersebut sdr ADI WIRATMOKO meminta Handphone saksi NARTO kemudian mobil ertiga langsung sesuai arahan sdr Hanjian oleh terdakwa SUHIRMAN bawa kearah kabupaten karanganyar setelah itu saksi NARTO dibawa ke daerah kabupaten Sukoharjo, setelah itu saksi NARTO dibawa ke daerah klaten, setelah didaerah klaten saksi NARTO di bawah ke daerah boyolali, pada saat perjalanan saksi ADI WIRATMOKO meminta saksi NARTO untuk menghubungi keluarganya yaitu saksi SRI SUGIYARTI untuk menjelaskan saksi NARTO tidak kenapa-kenapa, kemudian Terdakwa SUHIRMAN mendengar saksi Adi WIRATMOKO Als GENDUT, Sdr SUGIYANTO, Sdr SURADI dan Sdr DENIS, mengancam dan mengintimidasi saksi NARTO dengan tuduhan pemalsuan dokumen/surat dari Kendaraan mobil innova milik saksi NARTO dengan cara menduplikat surat/ dokumen kendaraaan mobil tersebut untuk jaminan pinjaman di BRI dan mobil innova tersebut telah dijual dengan surat lengkap serta saksi NARTO dituduh melakukan pencabulan terhadap anak tirinya bernama ALEXA dan meminta uang sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk menyelesaikan perkara tersebut kalau tidak akan dibawa ke Polda. Kemudian saksi NARTO pada hari kamis tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 00.22 wib menelepon anak nya yang bernama saksi SRI SUGIYARTI untuk mentransfer uang tersebut. Kemudian saksi NARTO pada hari kamis tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 04.06 wib menelepon sdr ARGO meminta uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua Puluh lima juta Rupiah) di nego argo menjadi Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah). akan tetapi sdri SRI SUGIYARTI dan Sdr ARGO tidak bisa memenuhi permintaan saksi NARTO tersebut, Setelah itu Handphone saksi NARTO dimatikan selama perjalanan dan terdakwa SUHIRMAN mendengar saksi NARTO BUDI SASONGKO meminta bantuan kepada Saksi ADI WIRATMOKO berkaitan dengan masalah terkait surat /dokuman dari mobil innova milik saksi NARTO yang surat /dokumenya telah diduplikat dan digunakan untuk jaminan pinjaman di BRI dan mobil innova tersebut sudah dijual dengan surat lengkap dan ingin memberikan sejumlah uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan saksi ADI WIRATMOKO tidak terima, ingin meminta dana yang lebih sebanyak Rp. 38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah) akan tetapi saksi NARTO hanya bisa menyangupi sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa pada saat telfon Whatshapp dengan Saksi Korban NARTO tersebut, Saksi ARGO meminta nomor rekening namun hanya diberikan nomor DANA 082220435991, yang setelah dicek nomor DANA tersebut atas nama SUGIYANTO namun Saksi ARGO tidak melakukan transfer kepada nomor DANA 082220435991 tersebut.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 04.01 Wib saksi Narto oleh terdakwa SUHIRMAN dibawa sampai ke daerah salatiga dan sempat berhenti di SPBU untuk sholat subuh , setelah sholat subuh dilanjutkan perjalanan lagi sampai dengan daerah bawen, setelah itu sekira pukul 05.40 wib saksi narto minta untuk buang air kecil dipinggir jalan didaerah lingkar selatan kabupaten salatiga, setelah itu sdr ADI Wiratmoko memerintahkan terdakwa SUHIRMAN untuk tancap gas untuk melanjutkan perjalanan dan meninggalkan saksi NARTO di daerah salatiga tersebut menuju kerumah sdr HANJIAN. setelah itu Saksi NARTO yang diturunkan di jalan lingkar selatan kabupaten salatiga kondisi takut , bingung serta cemas. Setelah Saksi NARTO diturunkan, kemudian Saksi NARTO berjalan kaki hingga sampai ditempat tambal ban Saksi NARTO berhenti sambil membuka handphone Saksi NARTO namun didalam handphone tersebut sudah kosong semua, hingga Saksi NARTO menemukan nomor Sdr. SITI (pemilik toko realita Wonokarto, Wonogiri) meminta tolong ke anak tukang tambal ban untuk menelfon nomor tersebut, kemudian setelah berhasil dihubungi Saksi NARTO meminta tolong kepada Sdr. SITI untuk menghubungi anak Saksi NARTO dan mengatakan bahwa Saksi NARTO berada di Kota Salatiga selanjutnya setelah berhasil menghubungi anak Saksi NARTO yaitu Saksi SRI SUGIYARTI dan Saksi NARTO mengirim lokasi keberadannya melalui chat Whatsapp melalui handphone tukang tambal ban tersebut meminta untuk dijumput, kemudian sekira pukul 09.30 Wib Saksi Korban NARTO dijemput oleh Saksi ARGO dan Saksi FANY ditempat tambal ban tersebut lalu dibawa pulang ke rumah dan sampai di rumah pada pukul sekitar 11.15 Wib.
- Bahwa pada hari pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa SUHIRMAN berangkat kerja ke bengkel cat dan restorasi milik Sdr. HANJIAN KURNIAWAN Als ANJAN, kemudian sekira pukul 14.00 Wib terdakwa disuruh Sdr. HANJIAN KURNIAWAN Als ANJAN untuk mencuci kendaraan mobil ertiga warna tersebut di area bengkel cat yang berada pekarangan rumahnya, setelah selesai mencuci KBM tersebut Terdakwa SUHIRMAN disuruh untuk melepas stiker yang berada di kaca depan dan belakang KBM serta melepas film warna hitam yang berada di Nopol, untuk menghilangkan jejak sebelum dikembalikan kepada pemiliknya.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 446 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023----------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa SUHIRMAN Bin RIYANTO pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 21.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Mento Dusun Talun Ombo, RT. 001/RW. 006, Kelurahan/Desa Wonoharjo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri, turut serta melakukan tindak pidana dengan saksi HANJIAN KURNIAWAN Als ANJAN, saksi ADI WIRATMOKO Als GENDUT, (yang masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah), , Sdr. SUGIYANTO (Daftar Pencarian orang), Sdr. SURADI, (daftar pencarian orang ) dan Sdr. DENIS (daftar pencarian orang ) yaitu yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum dibawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal Saksi YUNITHA meminta tolong kepada saksi HANJIAN KURNIAWAN dan saksi ADI WIRATMOKO Bin (Alm) SUKOCO untuk mengambil kendaraan berupa mobil di rumah Saksi Korban NARTO BUDHI SASONGKO, kemudian saksi ADI WIRATMOKO dan saksi HANJIAN KURNIAWAN mencari 4 (empat) orang untuk ikut menemui Saksi Korban NARTO yang selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wib para pelaku berenam berkumpul di rumah saksi HANJIAN KURNIAWAN yang beralamat di Sembuku, RT.003/RW.004, Kel/Desa Dadapayu, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yakni:
- saksi ADI WIRATMOKO Bin (Alm) SUKOCO sudah berada di rumah saksi HANJIAN karena saksi tinggal sementara di rumah saksi HANJIAN;
- Sdr. SURADI dan Sdr. SUGIYANTO sudah berada sejak siang hari dalam rangka main seperti biasa;
- Sdr. DENIS datang sekira pukul 15.00 Wib bersama Saksi AGUNG namun Saksi AGUNG mendahului untuk pulang, yang kemudian saksi ADI WIRATMOKO menawarkan kepada Sdr. DENIS untuk ikut ke rumah Saksi Korban NARTO;
- Terdakwa SUHIRMAN datang paling akhir setelah mendapatkan telfon dari saksi ADI WIRATMOKO dengan dijemput Sdr. SUGIYANTO.
- Kemudian pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 21.10 wib, Saksi Hanjian Kurniawan menugaskan Terdakwa SUHIRMAN untuk menjadi sopir kendaraan Suzuki Ertiga warna putih dengan Nopol B 2925 BBP yang sebelumnya dipinjam saksi HANJIAN dari Saksi AGUNG., kemudian terdakwa SUHIRMAN sebagai pengemudi mobil tersebut bersama sdr Hanjian Kurniawan, saksi Adi WIRATMOKO Als GENDUt, Sdr SUGIYANTO, Sdr SURADI dan Sdr DENIS berangkat dari rumah saksi HANJIAN KURNIAWAN yang beralamat Di sembuku RT 003/ rw 004 Kelurahan Dadapayu, Kecamatan Semanu, Kabupaten Gunung Kidul, pergi menuju ke Wonogiri dengan alasan untuk membantu urusan saksi Yuanita dalam pengambilan aset/mobilnya dirumah saksi korban NARTO. Setelah setibanya di lokasi kejadian di depan toko milik saksi korban NARTO, yang berada dipinggir jalan raya Mento yang terletak di Talun ombo, Rt. 001/ Rw. 006 Kelurahan/Desa Wonoharjo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, kemudian terdakwa suhirman menghentikan mobil ertiga warna putih tersebut yang dikemudikannya dan sdr Sugiyanto turun, selanjutnya terdakwa SUHIRMAN mengemudikan mobil ertiga warna putih tersebut mondar mandir sebanyak 2 (dua) kali. Setelah itu terdakwa Suhirman berhenti didekat toko saksi korban Narto berjarak kurang lebih 100 Meter dari toko milik saksi korban NARTO dengan kondisi mesin masih menyala. kemudian saksi Hanjian dengan membawa 1 (satu) bendel dokumen bersama saksi Adi wiratmoko, sdr SURADI, Sdr Denis turun dari mobil ertiga tersebut sementara Terdakwa Suhirman tetap berada di posisi sopir untuk bersiap menjalankan kendaraan, kemudian terdakwa Suhirman selang berapa menit melihat sdr Sugiyanto berjalan keluar dari toko dan diikuti oleh saksi korban NARTO sampai kurang lebih berjalan kurang lebih berjarak 200 meter dari toko, setelah itu terdakwa SUHIRMAN mengikuti dari belakang sambil mengendarai mobil ertiga tersebut dan langsung mendekati Sdr SUGIYANTO dan saksi korban NARTO, setelah itu sdr Sugiyanto merangkul saksi koran NARTO sehingga membuat saksi korban Narto berontak dan berteriak minta tolong dan berkata “Allahu Akbar, Allahu Akbar”,kemudian saksi Adi Wiratmoko mengatakan “Masukne”seketika itu saksi Hanjian, sdr Sugiyanto , sdr Denis, sdr Suradi menghadang saksi Korban Narto kemudian menarik saksi korban NARTO secara paksa dan mendorong untuk masuk ke dalam mobil melalui pintu tengah sebelah kanan Dan didudukan dijok tengah dengan posisi saksi NARTO berada di antara sdr ADI WIRATMOKO dan Sdr DENIS sedangkan Sdr HANJIAN dan sdr SURADI duduk di jok belakang. Sdr Sugiyanto Duduk berada disamping sopir, melihat hal tersebut terdakwa SUHIRMAN tetap diam di posisi sopir dan segera melajukan kendaraan mobil ertiga yang dikemudikannya, setelah itu ada yang berusaha menghadang kendaraan mobil ertiga yang disopiri oleh terdakwa SUHIRMAN dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai sdri SRI SUGIYARTI akan tetapi terdakwa Suhirman bisa menghindar dan melaju kencang kearah selatan kemudian dikejar sdr FANY menggunakan mobil Calya merah dan Sdr Mifta menggunakan mobil Carry futura akan tetapi mobil ertiga yang disopiri terdakwa Suhirman berhasil lolos, pada saat itu Saksi ARGO yang tengah berada di alun-alun Kab. Wonogiri mendapat telfon dari Saksi SRI SUGIYARTI bahwa terjadi penculikan terhadap Saksi Korban NARTO dan dibawa kearah selatan dan kemudian Saksi ARGO berinisiatif menghadang para pelaku di daerah Ngadirojo. Pada saat itu Saksi MIFTAH melakukan pengejaran sampai di daerah Jatipuro Kabupaten Karanganyar dan sempat kehilangan jejak di pertigaan Polsek Jatipuro yang selanjutnya Saksi MIFTAH memutuskan untuk berhenti dan kembali ke rumah yang beralamatkan Dsn.Talun Ombo, RT.001/RW.006, Kel/Desa.Wonoharjo, Kec.Wonogiri, Kab.Wonogiri kemudian sampai rumah Saksi MIFTAH berganti KBM ertiga warna hitam dan Saksi MIFTAH langsung menuju Polsek Wonogiri kota dan ke Koramil Wonogiri kota memberitahu bahwa ada Penculikan kemudian Saksi MIFTAH langsung ke Polres Wonogiri untuk laporan kejadian penculikan tersebut.
- Bahwa posisi duduk, setelah Saksi Korban NARTO dimasukkan di dalam KBM SUZUKI ERTIGA warna putih dengan Nopol yang terpasang B-2925-BBP sebagai berikut:
- Terdakwa SUHIRMAN berada di kursi depan kanan berperan sebagai pengemudi;
- Sdr. SUGIYANTO berada di kursi depan kiri samping terdakwa SUHIRMAN dan sebagai penunjuk arah menggunakan google maps;
- Saksi ADI WIRATMOKO berada di kursi tengah / baris kedua bersama Sdr. DENIS menghimpit Saksi Korban NARTO, Saksi ADI WIRATMOKO berperan menginterogasi dan mengintimidasi Saksi Korban NARTO sedangkan Sdr. DENIS berperan memasukan Saksi Korban NARTO kedalam mobil dan memegangi tangan Saksi Korban NARTO;
- Sdr. SURADI berada di kursi paling belakang bersama Terdakwa ikut berperan dalam memasukan saksi korban kedalam mobil ertiga dan menginterogasi dan mengintimidasi Saksi Korban NARTO saat didalam mobil.
- Bahwa setelah saksi NARTO berada di dalam mobil ertiga putih tersebut sdr ADI WIRATMOKO meminta Handphone saksi NARTO kemudian mobil ertiga langsung sesuai arahan sdr Hanjian oleh terdakwa SUHIRMAN bawa kearah kabupaten karanganyar setelah itu saksi NARTO dibawa ke daerah kabupaten Sukoharjo, setelah itu saksi NARTO dibawa ke daerah klaten, setelah didaerah klaten saksi NARTO di bawah ke daerah boyolali, pada saat perjalanan sdr ADI WIRATMOKO meminta saksi NARTO untuk menghubungi keluarganya yaitu saksi SRI SUGIYARTI untuk menjelaskan saksi NARTO tidak kenapa-kenapa, kemudian Terdakwa SUHIRMAN mendengar Sdr Adi WIRATMOKO Als GENDUt, Sdr SUGIYANTO, Sdr RADI dan Sdr DENIS, mengancam dan mengintimidasi saksi NARTO dengan tuduhan pemalsuan dokumen/surat dari Kendaraan mobil innova milik saksi NARTO dengan cara menduplikat surat/ dokumen kendaraaan mobil tersebut untuk jaminan pinjaman di BRI dan mobil innova tersebut telah dijual dengan surat lengkap serta saksi NARTO dituduh melakukan pencabulan terhadap anak tirinya bernama ALEXA dan meminta uang sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk menyelesaikan perkara tersebut kalau tidak akan dibawa ke Polda. Kemudian saksi NARTO pada hari kamis tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 00.22 wib menelepon anak nya yang bernama saksi SRI SUGIYARTI untuk mentransfer uang tersebut. Kemudian saksi NARTO pada hari kamis tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 04.06 wib menelepon sdr ARGO meminta uang sebesar Rp 25.000.000,- (dua Puluh lima juta Rupiah) di nego argo menjadi Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah). akan tetapi sdri SRI SUGIYARTI dan Sdr ARGO tidak bisa memenuhi permintaan saksi NARTO tersebut, Setelah itu Handphone saksi NARTO dimatikan selama perjalanan dan terdakwa SUHIRMAN mendengar saksi NARTO BUDI SASONGKO meminta bantuan kepada sdr ADI WIRATMOKO berkaitan dengan masalah terkait surat /dokuman dari mobil innova milik saksi NARTO yang surat /dokumenya telah diduplikat dan digunakan untuk jaminan pinjaman di BRI dan mobil innova tersebut sudah dijual dengan surat lengkap dan ingin memberikan sejumlah uang sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan sdr ADI WIRATMOKO tidak terima, ingin meminta dana yang lebih sebanyak Rp. 38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah) akan tetapi saksi NARTO hanya bisa menyangupi sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa pada saat telfon Whatshapp dengan Saksi Korban NARTO tersebut, Saksi ARGO meminta nomor rekening namun hanya diberikan nomor DANA 082220435991, yang setelah dicek nomor DANA tersebut atas nama SUGIYANTO namun Saksi ARGO tidak melakukan transfer kepada nomor DANA 082220435991 tersebut.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 04.01 Wib saksi Narto oleh terdakwa SUHIRMAN dibawa sampai ke daerah salatiga dan sempat berhenti di SPBU untuk sholat subuh , setelah sholat subuh dilanjutkan perjalanan lagi sampai dengan daerah bawen, setelah itu sekira pukul 05.40 wib saksi narto minta untuk buang air kecil dipinggir jalan didaerah lingkar selatan kabupaten salatiga, setelah itu sdr ADI Wiratmoko memerintahkan terdakwa SUHIRMAN untuk tancap gas untuk melanjutkan perjalanan dan meninggalkan saksi NARTO di daerah salatiga tersebut menuju kerumah sdr HANJIAN. setelah itu Saksi NARTO yang diturunkan di jalan lingkar selatan kabupaten salatiga kondisi takut , bingung serta cemas. Setelah Saksi NARTO diturunkan, kemudian Saksi NARTO berjalan kaki hingga sampai ditempat tambal ban Saksi NARTO berhenti sambil membuka handphone Saksi NARTO namun didalam handphone tersebut sudah kosong semua, hingga Saksi NARTO menemukan nomor Sdr. SITI (pemilik toko realita Wonokarto, Wonogiri) meminta tolong ke anak tukang tambal ban untuk menelfon nomor tersebut, kemudian setelah berhasil dihubungi Saksi NARTO meminta tolong kepada Sdr. SITI untuk menghubungi anak Saksi NARTO dan mengatakan bahwa Saksi NARTO berada di Kota Salatiga selanjutnya setelah berhasil menghubungi anak Saksi NARTO yaitu Saksi SRI SUGIYARTI dan Saksi NARTO mengirim lokasi keberadannya melalui chat Whatsapp melalui handphone tukang tambal ban tersebut meminta untuk dijumput, kemudian sekira pukul 09.30 Wib Saksi Korban NARTO dijemput oleh Saksi ARGO dan Saksi FANY ditempat tambal ban tersebut lalu dibawa pulang ke rumah dan sampai di rumah pada pukul sekitar 11.15 Wib.
- Bahwa pada hari pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa SUHIRMAN berangkat kerja ke bengkel cat dan restorasi milik Sdr. HANJIAN KURNIAWAN Als ANJAN, kemudian sekira pukul 14.00 Wib terdakwa disuruh Sdr. HANJIAN KURNIAWAN Als ANJAN untuk mencuci kendaraan mobil ertiga warna tersebut di area bengkel cat yang berada pekarangan rumahnya, setelah selesai mencuci KBM tersebut Terdakwa SUHIRMAN disuruh untuk melepas stiker yang berada di kaca depan dan belakang KBM serta melepas film warna hitam yang berada di Nopol, untuk menghilangkan jejak sebelum dikembalikan kepada pemiliknya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa Suhirman, saksi Hanjian, Sdr. SUGIYANTO, Sdr SURADI dan Sdr. DENIS setelah memasukkan Saksi Korban NARTO yang kemudian membawa Saksi Korban NARTO pergi dari kediaman Saksi Korban NARTO yang beralamat di Dusun Talun Ombo, RT.001/RW.006, Kel/Desa Wonoharjo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri selanjutnya di dalam KBM SUZUKI ERTIGA warna putih dengan Nopol yang terpasang B-2925-BBP dalam keadaan mobil minim pencahayaan dinterogasi dan diintimidasi oleh Saksi ADI WIRATMOKO dan ditekan oleh saksi Hanjian, Saksi ADI WIRATMOKO, Sdr. DENIS, dan Sdr. SURADI serta tangan kanan dan tangan kiri dipegangi oleh Saksi ADI WIRATMOKO dan Sdr. Denis sehingga mengakibatkan Saksi Korban NARTO ketakutan dan cemas.
- Bahwa tindakan tersebut menunjukkan keadaan Saksi Korban NARTO yang tidak berdaya di bawah kekuasaan saksi Hanjian, Saksi ADI WIRATMOKO, terdakwa SUHIRMAN, Sdr. SUGIYANTO, Sdr. DENIS, dan Sdr. RADI.
- Bahwa setelah kejadian membawa Saksi Korban NARTO dengan maksud untuk menempatkan Saksi Korban NARTO secara melawan hukum di bawah kekuasaan Terdakwa, Saksi ADI WIRATMOKO, Saksi SUHIRMAN, Sdr. RADI, Sdr. DENIS, dan Sdr. SUGIYANTO atau untuk menempatkan Saksi Korban NARTO dalam keadaan tidak berdaya, Saksi Korban NARTO mengalami keadaan penuh tekanan dan mudah lupa saat ditanya
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 450 Jo Pasal 20 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------- |