| Petitum |
- Mengabulkan permohonan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa pelawan adalah pelawan yang benar dan jujur.
- Menyatakan sah menurut hukum kepemilikan Tanah Sawah Sertifikat Hak Milik No. 169 atas nama KASIMO MULYOWIYONO.
- Menyatakan sah menurut hukum Akta jual beli dengan No. 809/2007, peralihan Hak dari atas nama KASIMO MULYOWIYONO kepada SAMIRANTO / pelawan II atas sebidang tanah sawah Surat Hak Milik. No : 169 seluas 6.640 M2 , yang terletak didesa Jendi, Selogiri, Wonogiri.
- Menyatakan batal putusan Pengadilan Negeri Wonogiri putusan No: 5/Pdt.G/1996/PN.Wng dan Putusan No : 15/Pdt.G/2003/pn.Wng. yang diputus tanggal 06 Agustus 1996 dan 27 Oktober 2003, Beserta penetapan yang berupa perintah untuk melaksanakan putusan tersebut, yakni penetapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri tertanggal 06 Agustus 1996 dan 27 Oktober 2003 No.. 5/Pdt.G/1996/PN.Wng dan Putusan No : 15/Pdt.G/2003/pn.Wng/ EKsekusi , yang merupakan milik Pelawan.
- Menghukum terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau bila majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dapat kiranya memutuskan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo ex bono) demikian, teriring ucapan terima kasih. |