| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa BANDI Bin (Alm) BEJO, pada kurun waktu antara bulan Desember tahun 2025 s/d bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu antara tahun 2025 sampai dengan 2026 bertempat di petak 9-1 kelas Hutan Lindung (HL) RPH Cubluk, BKPH Wonogiri yang terletak di Desa Pare, Kec. Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat Kembali pada tahun 2025 Terdakwa BANDI sedang mencari pakan ternak di Kawasan hutan lindung RPH Cubluk, BKPH Wonogiri yang terletak di Desa Pare, Kec. Selogiri, Kabupaten Wonogiri dan menemukan 2 (dua) pohon sonokeling yang sudah tumbang di petak 9-1 kelas Hutan Lindung (HL) RPH Cubluk, BKPH Wonogiri yang terletak di Desa Pare, Kec. Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat Kembali sekira akhir bulan Desember tahun 2025 Terdakwa BANDI kembali mendatangi pohon sonokeling yang tumbang tersebut dan memotongnya menjadi 11 (sebelas) bagian dengan kisaran ukuran rata-rata 60 (enam puluh) centimeter dan 8 (delapan) potong dengan ukuran yang sama yaitu kisaran ukuran rata-rata 60 (enam puluh) centimeter menggunakan 1 (satu) gergaji mesin merk maestro 22 inc warna orange selanjutnya Terdakwa mengeluarkan kayu dari kawasan hutan dan mengangkutnya menggunakan SPM Arashi untuk dikumpulkan di rumahnya yang berjarak sekitar 2 (dua) kilometer dari kawasan hutan lindung yang beralamat di Traman RT.003/RW.011 Kel/Desa. Pare, Kec. Selogiri, Kab. Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual kayu yang sudah ditebangnya tersebut sebanyak 2 (dua) kali kepada Saksi DWI:
- Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat Kembali pada akhir bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 05.30 WIB sebanyak 11 (sebelas) potong kayu jenis sonokeling dengan harga Rp. 2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah)
- Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat Kembali sekitar bulan Januari 2026 sebanyak 8 (delapan) potong kayu jenis sonokeling dengan harga Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Terdakwa BANDI melakukan penjualan tersebut dengan cara langsung mendatangi rumah Saksi DWI yang beralamat di Ngemplak RT.001/RW.012 Kel/Desa Ngadirojo Kidul, Kec. Ngadirojo, Kab. Wonogiri dimana kayu-kayu tersebut Terdakwa susun dan Terdakwa angkut menggunakan mobil daihatsu warna abu-abu metalik dengan nomor polisi AB 1372 HD milik Terdakwa BANDI
- Bahwa selanjutnya pada kurun waktu antara awal bulan Januari tahun 2026 s/d hari Selas tanggal 17 Januari 2026, Terdakwa BANDI kembali memotong 1 (satu) pohon sonokeling yang telah tumbang yang berada di petak yang sama yaitu petak 9-1 kelas Hutan Lindung (HL) RPH Cubluk, BKPH Wonogiri yang terletak di Desa Pare, Kec. Selogiri, Kabupaten Wonogiri menjadi 16 (enam belas) potongan kayu dengan ukuran rata-rata 60 (enam puluh) centimeter menggunakan gergaji mesin merk maestro 22 inc warna orange dengan cara Terdakwa memotong kayu sonokeling tersebut sebanyak 3 (tiga) potongan dalam setiap kali pemotongan yang kemudian potongan tersebut Terdakwa BANDI sembunyikan di semak-semak rerumputan dan pada pukul 06.00 WIB disaat Terdakwa BANDI mencari pakan ternak/rumput potongan kayu tersebut Terdakwa BANDI angkut ke rumah Terdakwa BANDI yang beralamat di Traman RT.003/RW.011 Kel/Desa. Pare, Kec. Selogiri, Kab. Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah menggunakan 1 (satu) unit SPM Suzuki Arashi dengan nomor polisi tidak terpasang yang mana cara tersebut Terdakwa BANDI lakukan berkali-kali hingga terkumpul 16 (enam belas) potongan kayu jenis sonokeling.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB saat Terdakwa BANDI mengangkut 16 (enam belas) potongan kayu jenis sonokeling yang hendak dijualnya kepada Saksi DWI menggunakan daihatsu warna abu-abu metalik dengan nomor polisi AB 1372 HD, ditengah perjalanan tepatnya di daerah Jalan Lingkar Lar Kota Keron Kidul, Kel/Desa. Wuryorejo, Kec. Wonogiri, Kab. Wonogiri Terdakwa BANDI diamankan oleh pihak kepolisian karena telah mengangkut kayu sonokeling yang berasal dari hutan lindung tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
- Bahwa Terdakwa BANDI tidak memiliki surat/dokumen resmi dan izin dari Lembaga yang berwenang yaitu PT Perhutani untuk memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut,menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan dari Kawasan Hutan Lindung (HL) RPH Cubluk, BKPH Wonogiri yang terletak di Desa Pare, Kec. Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah.
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan dari 2 (dua) tunggak yang terletak pada kawan hutan petak 9-1 kelas Hutan Lindung (HL) RPH Cubluk, BKPH Wonogiri yang terletak di Desa. Pare, Kec. Selogiri, Kab. Wonogiri dan 35 (tiga puluh lima) potongan kayu sonokeling pihak Perhutani RPH Cubluk BKPH Wonogiri mengalami kerugian sebesar Rp. 9.659.600,00 (Sembilan juta enam ratus lima puluh Sembilan enam ratus rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa BANDI Bin (Alm) BEJO, pada bulan Desember tahun 2025 s/d bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 sampai dengan 2026 bertempat di petak 9-1 kelas Hutan Lindung (HL) RPH Cubluk, BKPH Wonogiri yang terletak di Desa Pare, Kec. Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat Kembali pada tahun 2025 Terdakwa BANDI sedang mencari pakan ternak di Kawasan hutan lindung RPH Cubluk, BKPH Wonogiri yang terletak di Desa Pare, Kec. Selogiri, Kabupaten Wonogiri dan menemukan 2 (dua) pohon sonokeling yang sudah tumbang di petak 9-1 kelas Hutan Lindung (HL) RPH Cubluk, BKPH Wonogiri yang terletak di Desa Pare, Kec. Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat Kembali sekira akhir bulan Desember tahun 2025 Terdakwa BANDI kembali mendatangi pohon sonokeling yang tumbang tersebut dan memotongnya menjadi 11 (sebelas) bagian dengan kisaran ukuran rata-rata 60 (enam puluh) centimeter dan 8 (delapan) potong dengan ukuran yang sama yaitu kisaran ukuran rata-rata 60 (enam puluh) centimeter menggunakan 1 (satu) gergaji mesin merk maestro 22 inc warna orange selanjutnya Terdakwa mengeluarkan kayu dari kawasan hutan dan mengangkutnya menggunakan SPM Arashi untuk dikumpulkan di rumahnya yang berjarak sekitar 2 (dua) kilometer dari kawasan hutan lindung yang beralamat di Traman RT.003/RW.011 Kel/Desa. Pare, Kec. Selogiri, Kab. Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual kayu yang sudah ditebangnya tersebut sebanyak 2 (dua) kali kepada Saksi DWI:
- Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat Kembali pada akhir bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 05.30 WIB sebanyak 11 (sebelas) potong kayu jenis sonokeling dengan harga Rp. 2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah)
- Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat Kembali sekitar bulan Januari 2026 sebanyak 8 (delapan) potong kayu jenis sonokeling dengan harga Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Terdakwa BANDI melakukan penjualan tersebut dengan cara langsung mendatangi rumah Saksi DWI yang beralamat di Ngemplak RT.001/RW.012 Kel/Desa Ngadirojo Kidul, Kec. Ngadirojo, Kab. Wonogiri dimana kayu-kayu tersebut Terdakwa susun dan Terdakwa angkut menggunakan mobil daihatsu warna abu-abu metalik dengan nomor polisi AB 1372 HD milik Terdakwa BANDI
- Bahwa selanjutnya pada kurun waktu antara awal bulan Januari tahun 2026 s/d hari Selas tanggal 17 Januari 2026, Terdakwa BANDI kembali memotong 1 (satu) pohon sonokeling yang telah tumbang yang berada di petak yang sama yaitu petak 9-1 kelas Hutan Lindung (HL) RPH Cubluk, BKPH Wonogiri yang terletak di Desa Pare, Kec. Selogiri, Kabupaten Wonogiri menjadi 16 (enam belas) potongan kayu dengan ukuran rata-rata 60 (enam puluh) centimeter menggunakan gergaji mesin merk maestro 22 inc warna orange dengan cara Terdakwa memotong kayu sonokeling tersebut sebanyak 3 (tiga) potongan dalam setiap kali pemotongan yang kemudian potongan tersebut Terdakwa BANDI sembunyikan di semak-semak rerumputan dan pada pukul 06.00 WIB disaat Terdakwa BANDI mencari pakan ternak/rumput potongan kayu tersebut Terdakwa BANDI angkut ke rumah Terdakwa BANDI yang beralamat di Traman RT.003/RW.011 Kel/Desa. Pare, Kec. Selogiri, Kab. Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah menggunakan 1 (satu) unit SPM Suzuki Arashi dengan nomor polisi tidak terpasang yang mana cara tersebut Terdakwa BANDI lakukan berkali-kali hingga terkumpul 16 (enam belas) potongan kayu jenis sonokeling.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB saat Terdakwa BANDI mengangkut 16 (enam belas) potongan kayu jenis sonokeling yang hendak dijualnya kepada Saksi DWI menggunakan daihatsu warna abu-abu metalik dengan nomor polisi AB 1372 HD, ditengah perjalanan tepatnya di daerah Jalan Lingkar Lar Kota Keron Kidul, Kel/Desa. Wuryorejo, Kec. Wonogiri, Kab. Wonogiri Terdakwa BANDI diamankan oleh pihak kepolisian karena telah mengangkut kayu sonokeling yang berasal dari hutan lindung tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
- Bahwa Terdakwa BANDI tidak memiliki surat/dokumen resmi dan izin dari Lembaga yang berwenang yaitu PT Perhutani untuk menjual, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dari Kawasan Hutan Lindung (HL) RPH Cubluk, BKPH Wonogiri yang terletak di Desa Pare, Kec. Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah.
- Bahwa setelah dilakukan pengecekan dari 2 (dua) tunggak yang terletak pada kawan hutan petak 9-1 kelas Hutan Lindung (HL) RPH Cubluk, BKPH Wonogiri yang terletak di Desa. Pare, Kec. Selogiri, Kab. Wonogiri dan 35 (tiga puluh lima) potongan kayu sonokeling pihak Perhutani RPH Cubluk BKPH Wonogiri mengalami kerugian sebesar Rp. 9.659.600,00 (Sembilan juta enam ratus lima puluh Sembilan enam ratus rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------- |