Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Wng 1.MARYADI
2.SULASTRI
SUMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Wng
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARYADI
2SULASTRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heru Eko Marwoto,S.H,M.M, C.Me dan PartnersMARYADI
2Heru Eko Marwoto,S.H,M.M, C.Me dan PartnersSULASTRI
Tergugat
NoNama
1SUMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. WONOGIRI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah perjanjian jual beli tanggal 6 November 2015 dari Tergugat SUMAN alias SUMAN bin SODIMEJO kepada masing – masing Penggugat atas Sertipikat Hak Milik Nomor  912 Desa/Kel. Mlokomanis Kulon Seluas ± 6.385 m?2; terletak di Desa/Kel. Mlokomanis Kulon Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri atas nama SUMAN BIN SODIMEJO dengan batas – batas atas tanah yaitu  : 
   • Utara    : B Sokarto.
   • Timur    : B.Martoyo dan Saluran.
   • Selatan    : Warsowiyono. 
   • Barat    : B Sokarto dan Karso Senen.
Menjadi milik Penggugat I ( MARYADI ) sebagai pembeli seluas 3.385 m2 dengan batas – batas:
   • Sebelah Utara     : B Sokarto.
   • Sebelah Timur    : B Martoyo.
   • Sebelah Selatan    : Sulastri ( Penggugat II ).
   • Sebelah Barat    : B Sokarto.
Dan menjadi milik Penggugat II ( SULASTRI ) sebagai pembeli seluas 3.000 m2 dengan batas – batas :
   • Sebelah Utara     : Maryadi ( Penggugat I ).
   • Sebelah Timur    : Saluran.
   • Sebelah Selatan    : Warso Wiyono.
   • Sebelah Barat    : Karso Seman.
3. Menyatakan sah menurut hukum terhadap perjanjian jual beli tanggal 6 November 2015 dari Tergugat dengan Para Penggugat dan perjanjian tersebut dapat dijadikan dasar pemecahan serta peralihan hak ( balik nama ) kepada Para Penggugat sesuai perjanjiannya;
4. Menetapkan bahwa putusan ini dapat dijadikan dasar untuk proses pemecahan /peralihan hak;
5. Membebankan biaya yang timbul atas perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak