| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 05 Mar. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
19/Pdt.G/2026/PN Wng |
| Tanggal Surat |
Rabu, 25 Feb. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Heru Eko Marwoto,S.H,M.M, C.Me dan Partners | MARYADI | | 2 | Heru Eko Marwoto,S.H,M.M, C.Me dan Partners | SULASTRI |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KAB. WONOGIRI |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah perjanjian jual beli tanggal 6 November 2015 dari Tergugat SUMAN alias SUMAN bin SODIMEJO kepada masing – masing Penggugat atas Sertipikat Hak Milik Nomor 912 Desa/Kel. Mlokomanis Kulon Seluas ± 6.385 m?2; terletak di Desa/Kel. Mlokomanis Kulon Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri atas nama SUMAN BIN SODIMEJO dengan batas – batas atas tanah yaitu :
• Utara : B Sokarto.
• Timur : B.Martoyo dan Saluran.
• Selatan : Warsowiyono.
• Barat : B Sokarto dan Karso Senen.
Menjadi milik Penggugat I ( MARYADI ) sebagai pembeli seluas 3.385 m2 dengan batas – batas:
• Sebelah Utara : B Sokarto.
• Sebelah Timur : B Martoyo.
• Sebelah Selatan : Sulastri ( Penggugat II ).
• Sebelah Barat : B Sokarto.
Dan menjadi milik Penggugat II ( SULASTRI ) sebagai pembeli seluas 3.000 m2 dengan batas – batas :
• Sebelah Utara : Maryadi ( Penggugat I ).
• Sebelah Timur : Saluran.
• Sebelah Selatan : Warso Wiyono.
• Sebelah Barat : Karso Seman.
3. Menyatakan sah menurut hukum terhadap perjanjian jual beli tanggal 6 November 2015 dari Tergugat dengan Para Penggugat dan perjanjian tersebut dapat dijadikan dasar pemecahan serta peralihan hak ( balik nama ) kepada Para Penggugat sesuai perjanjiannya;
4. Menetapkan bahwa putusan ini dapat dijadikan dasar untuk proses pemecahan /peralihan hak;
5. Membebankan biaya yang timbul atas perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |