Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2026/PN Wng JAMHARI 1.SITI KUSNAINI
2.YUYUN SRIE WAHYUNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2026/PN Wng
Tanggal Surat Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAMHARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI KUSNAINI
2YUYUN SRIE WAHYUNI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala ADM Surakarta
2Kepala Kantor Badan Pertanahan / ATR Kabupaten Wonogiri
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.500.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual sebagian tanah milik Perhutani.
3. Memerintahkan Tergugat I mengembalikan uang sebesar Rp 500.000.000 kepada Tergugat II sebagai pembeli.
4. Menyatakan bahwa Tergugat II adalah melakukan kelalaian sebagai Pembeli tanah tersebut.
5. Menyatakan bahwa Penggugat sah menurut hukum menempati obyek sengketa tersebut secara fisik yang sudah sejak tahun 1997 dan seijin yang berwenang.
6. Memerintahkan Turut Tergugat I melakukan pengukuran ulang terhadap:
   6.1. Sebelah Barat obyek sengketa a/n Milik Bp Mulyono.
   6.2. Sebelah Timur milik Darmo Saimun. Hal ini untuk menentukan seberapa m2 milik Sdr Mulyadi dan Bp Darmo Saimun (Mebel Ismo). Sehingga dapat menemukan kepastian hukum mengingat tanah tersebut milik Negara.
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyard rupiah) kepada Negara C/q Perum Perhutani secara tanggung renteng.
8. Memerintahkan Penegak Hukum untuk melakukan proses tindakan hukum sesuai Undang-Undang yang diatur dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
9. Memerintahkan Turut Tergugat II membuka data / Warkah SHM milik a/n Yuyun Srie Wahyuni untuk mengetahui Riwayat SHM No. 3348.
10.Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada upaya Banding, Kasasi dan upaya hukum lain.
11.Menyatakan membebankan biaya perkara kepada Tergugat I.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak