| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 02 Feb. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
14/Pdt.G/2026/PN Wng |
| Tanggal Surat |
Selasa, 20 Jan. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Heru Eko Marwoto,S.H,M.M, C.Me | DARTI |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | SIKITNO | | 2 | SUTARNO | | 3 | SEKRETARIS ( CARIK ) Desa Nungkulan Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri | | 4 | NURCHOLIS R.GMH ( Ketua umum LBH KYAI AGENG JAGAT ) | | 5 | MARINO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Desa Nungkulan Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri | | 2 | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas Tanah Pekarangan SHM Nomor 445 Desa Nungkulan seluas 6.735 m?2; terletak di Desa Nungkulan Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri atas nam DARTI ( Penggugat ) dan Tanah Pertanian ( sawah ) SHM Nomor 446 Desa Nungkulan seluas 4.930 m?2; terletak di Desa Nungkulan Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri atas nam DARTI ( Penggugat ) ;
- Menyatakan tidak sah terhadap surat kesepakatan para ahli waris DIRIN DARTOWIYONO dan SAKEM tertanggal 26 November 2024 ;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang membawa Sertifikat atas Tanah Pekarangan SHM Nomor 445 Desa Nungkulan seluas 6.735 m?2; terletak di Desa Nungkulan Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri atas nam DARTI ( Penggugat ) dan Tanah Pertanian ( sawah ) SHM Nomor 446 Desa Nungkulan seluas 4.930 m?2; terletak di Desa Nungkulan Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri atas nam DARTI ( Penggugat ) , untuk menyerahkan kepada Penggugat ( DARTI ) ;
- Apabila atas Sertifikat atas Tanah Pekarangan SHM Nomor 445 Desa Nungkulan seluas 6.735 m?2; terletak di Desa Nungkulan Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri atas nam DARTI ( Penggugat ) dan Tanah Pertanian ( sawah ) SHM Nomor 446 Desa Nungkulan seluas 4.930 m?2; terletak di Desa Nungkulan Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri atas nam DARTI ( Penggugat ) tidak dapat diserahkan maka dinyatakan tidak berlaku dan Penggugat ( DARTI) dinyatakan dapat mengajukan sertifikat pengganti dengan putusan ini di kantor Turut Tergugat II ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |