Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.Bth/2022/PN Wng Sugiyatmi 1.PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Surakarta
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.Bth/2022/PN Wng
Tanggal Surat Selasa, 27 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sugiyatmi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Surakarta
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer :
1.    Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2.    Membatalkan hasil lelang oleh : KPKNL Surakarta tanggal : 13 September 2022 atas shm no: 2384
3.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah jaminan :
a.    Sebidang tanah dan bangunan  diatasnya  No :2384
4.    Menetapkan Bahwa Penggugat dapat menjual sendiri tanah dan bangunannya jaminan .
a.    Sebidang tanah dan bangunan diatasnya  sertifikat hak milik No : 2384
Dan hasil penjualan tersebut akan di pergunakan untuk melunasi kredit kepada tergugat , Penjualan mana dilakukan dengan pengawasan tergugat.

5.    Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk mematuhi surat edaran Bank Indonesia Nomor. 26/4/BPPP tanggal 29 mei 1993 yang pada prinsipnya mengatur penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum diharuskan terlebih dahulu melalui tahapan-tahapan yang ditempuh berupa :
a.    Penjadwalan kembali (Reschedulling)
b.    Persyaratan kembali (Reconditioning)
6.    Penataan kembali (Restructuring).Menghukum tergugat untuk menghormati putusan ini

7.    Mengukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
8.    Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi immaterial senilai Rp.500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ).

SUBSIDER:
1.    Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan banguan sertikat hak milik No :  2384 atas nama Sugiyatmi ( Pengugat ) terletak di Wonogiri  
3.    Menghukum tergugat untuk menghormati putusan ini
4.    Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ;

Apabila Bapak / IBu Majelis Hakim berpendapat lain mohon keadilan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono )

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak