| Petitum |
DALAM TINDAKAN PENDAHULUAN/SITA JAMINAN
Meletakkan Sita Jaminan atas sebidang Tanah dan bangunan Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik, dengan Sertifikat Hak Milik, terletak di Pencil, RT. 003/RW. 003, Kel. Wuryorejo, Kec.Wonogiri, Kab. Wonogiri Jawa Tengah
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan atas Sebidang Tanah dengan Sertifikat Hak Milik, terletak di Pencil, RT. 003/RW. 003, Kel. Wuryorejo, Kec.Wonogiri, Kab. Wonogiri Jawa Tengah
3. Menyatakan sah dan mengikat Surat Kerjasama Investasi tertanggal 31 Agustus 2024 (Surat Kerjasama Investasi 1) dan Surat Kerjasama Investasi tertanggal 31 Agustus 2024 (Surat Kerjasama Investasi 2);
4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap Surat Kerjasama Investasi tertanggal 31 Agustus 2024 (Surat Kerjasama Investasi 1) dan Surat Kerjasama Investasi tertanggal 31 Agustus 2024 (Surat Kerjasama Investasi 2);
5. Menyatakan akibat Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat mengalami kerugian materiil dengan total sebesar Rp. 1.048.778.200,- (satu miliar empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1)Dana Investasi sebesar Rp. 925.260.000,- (Sembilan ratus dua puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
2)Bagi hasil investasi sebesar 7,5% x Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) = Rp. 33.750.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
3)Bagi hasil investasi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
4)Bunga sebesar 6% pertahun/ 12 bulan sama dengan 0,5% per-bulan terhitung sejak Agustus 2024 sampai dengan Oktober 2025/terhitung 14 (empat belas) bulan = 7%, sehingga 7% x Rp. 925.260.000,- (Sembilan ratus dua puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) = Rp. 64.768.200,- (enam puluh empat juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
6.Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dana investasi, membayar bagi hasil investasi dan membayar bunga moratoir secara tunai sekaligus dan seketika dengan total sebesar Rp. 1.048.778.200,- (satu miliar empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1)Dana Investasi sebesar Rp. 925.260.000,- (Sembilan ratus dua puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
2)Bagi hasil investasi sebesar 7,5% x Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) = Rp. 33.750.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
3)Bagi hasil investasi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
4)Bunga sebesar 6% pertahun/ 12 bulan sama dengan 0,5% per-bulan terhitung sejak Agustus 2024 sampai dengan Oktober 2025/terhitung 14 (empat belas) bulan = 7%, sehingga 7% x Rp. 925.260.000,- (Sembilan ratus dua puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) = Rp. 64.768.200,- (enam puluh empat juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu dua ratus rupiah);
7.Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini;
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, perlawanan, banding dan kasasi (uit voerbaar bij –voorraad);
9.Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya timbul dari perkara ini; |