Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Wng IMAM PRAKOSA Sat Reskrim Polres Wonogiri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Wng
Tanggal Surat Rabu, 20 Feb. 2019
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2019/PN.Wng
Pemohon
NoNama
1IMAM PRAKOSA
Termohon
NoNama
1Sat Reskrim Polres Wonogiri
Advokat
Petitum Permohonan

PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

 

ATAS NAMA PEMOHON : IMAM PRAKOSA

 

 

 

 

 

Terhadap

 

 

Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penipuan

 

dan  Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TENGAH RESOR WONOGIRI.

 

 

MELAWAN

 

 

SAT RESKRIM POLRES WONOGIRI Sebagai TERMOHON

 

 

 

Oleh :

 

 

Advokat / Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum pada Kantor Firma Hukum

 

 

“JAMAL, S.H. & REKAN”

 

 

DI PENGADILAN NEGERI WONOGIRI

 

 

Kepada Yth.

 

KETUA PENGADILAN NEGERI WONOGIRI

 

Jl. RM Said, Wonogiri

 

Jawa Tengah

 

 

 

Hal    :        Permohonan Praperadilan atas Nama IMAM PRAKOSA

 

 

 

 

 

 

Dengan Hormat, Perkenankanlah kami :

 

--- JAMAL, S.H., HSE., CPL.  ---

 

Advokat dan Konsultan Hukum pada “JAMAL, S.H. & REKAN” Advocate & Legal Consultant yang beralamat di Jl. Jendral A. Yani 357 Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Telp. (021) 5682703, HP. 081393450488, Email : advokat.jm78@gmail.com.

 

 

Dalam     hal    ini     bertindak     berdasarkan     Surat     Kuasa     Khusus     Nomor

442/SKK.Pra/JM&R/I/2019 tertanggal 17 Januari 2019, untuk dan atas nama IMAM PRAKOSA, selanjutnya disebut sebagai  PEMOHON ---------------------------------------

 

 

 

——————————–M E L A W A N——————————–

 

SAT  RESKRIM  POLRES  WONOGIRI  yang  beralamat  di  Jl.  Raya  Wonogiri- Wuryantoro    KM.    2,    Donoharjo,    Wuryorejo,   Wonogiri    selanjutnya    disebut

sebagai  TERMOHON --------------------------------------------------------------------------------

 

 

Untuk   mengajukan   permohonan   Praperadilan   terhadap   Penetapan   sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penipuan dan  Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Resor Wonogiri  Satuan Reserse Kriminal Umum.

 

 

 

 

Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :

 

I.    FAKTA-FAKTA HUKUM

 

1.  Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal

 

77 dan Pasal 79 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981

 

Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut :

 

Pasal 77 KUHAP

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a.             Sah    atau    tidaknya    penangkapan,    penahanan,    penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

b.             Ganti  kerugian  dan  atau  rehabilitasi  bagi  seorang  yang  perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

Pasal 79 KUHAP

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

 

2.  Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018 sekitar pukul 06.00 wib di Birin, Karanglo, Kabupaten Klaten PEMOHON tiba-tiba didatangi polisi, dan diberitahu bahwa PEMOHON ditangkap dan TERMOHON membawa PEMOHON masuk kedalam mobil polisi. Selanjutnya PEMOHON dibawa ke Polres Wonogiri bersama anak dan Istrinya.

 

3. Bahwa PEMOHON tidak mengetahui kenapa sampai ditangkap oleh TERMOHON karena dari awal tidak ada Surat Panggilan atau Surat Pemberitahuan dari permasalahan yang di sangkakan. Setelah di BAP oleh

TERMOHON, PEMOHON di ijinkan pulang + pukul 01.00 dini hari.

 

 

4.  Bahwa  PEMOHON  pada  tanggal  14  Januari  2019  ditetapkan  sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan Polisi No. Sp.Pgl./05/I/2019/Reskrim yang dikeluarkan oleh TERMOHON. Pada tanggal yang sama dilakukan penambahan  BAP  kembali  dan  +  pukul  11.00  wib  PEMOHON  diijinkan

 

pulang, setelah memberikan bukti – bukti atas sangkaan yang dituduhkan dan

 

Surat Permohonan Penanggunan Penahanan ke TERMOHON.

 

 

II.   ANALISA YURIDIS

 

1.  Bahwa hal - hal yang sudah dikemukakan diatas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bagian ini. Pembagian menurut judul, semata - mata dimaksudkan untuk memudahkan pemaparan dan pengertian belaka.

2.  Bahwa penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah sangat tidak prosedural, bertentangan dengan hukum, melanggar dan memperkosa hak asasi PEMOHON, karena fakta kejadian adalah PEMOHON di tangkap oleh TERMOHON tanpa menunjukkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan   yang   tidak   diketahui   atau   tanpa   tanggal   kapan   Surat Pengkapan tersebut dikeluarkan, namun hanya tertulis pada Bulan Desember

2018. Karena itu tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar Ketentuan

 

Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP sebagai berikut :

 

Pasal 18 ayat (1) KUHAP :

 

“…(1) Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa…”

Pasal 18 ayat (3) KUHAP :

 

“…(3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan…”

3.  Bahwa Penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON ternyata telah dilakukan tanpa memperlihatkan Surat Tugas dan tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan yang sesuai dengan administrasi sah atau tidaknya Surat Penangkapan tersebut. tersebut juga telah melanggar Ketentuan Pasal

70 ayat (2), Pasal 72, Pasal 75 huruf a dan huruf c PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2009

TENTANG     PENGAWASAN     DAN     PENGENDALIAN     PENANGANAN

 

PERKARA  PIDANA DI  LINGKUNGAN  KEPOLISIAN  NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Perkap No. 12 Tahun 2009) sebagai berikut :

 

 

 

Pasal 70 ayat (2) Perkap No. 12 Tahun 2009 :

 

“…Setiap tindakan penangkapan wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang sah dan dikeluarkan oleh atasan penyidik yang berwenang…”

 

Pasal 72 Perkap No. 12 Tahun 2009 :

 

“…Tindakan     penangkapan     terhadap     tersangka     dilakukan     dengan pertimbangan sebagai berikut :

 

a.  Tersangka  telah  dipanggil  2  (dua)  kali  berturut-turut  tidak  hadir  tanpa alasan yang patut dan wajar;

b.  Tersangka diperkirakan akan melarikan diri;

 

c.  Tersangka diperkirakan akan mengulangi perbuatannya;

 

d.  Tersangka diperkirakan akan menghilangkan barang bukti;

 

e.  Tersangka diperkirakan mempersulit penyidikan…”

 

 

Pasal 75 huruf a Perkap No. 12 Tahun 2009 :

 

“…Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib :

 

a. Memahami   peraturan   perundang-undangan,   terutama   mengenai kewenangan dan tata cara untuk melakukan penangkapan serta batasan- batasan kewenangan tersebut…”

 

Pasal 75 huruf c Perkap No. 12 Tahun 2009 :

 

“…Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib :

 

‘b. Menerapkan  prosedur-prosedur  yang  harus   dipatuhi  untuk  tindakan

 

persiapan, pelaksanaan dan tindakan sesudah penangkapan…”

 

4.  Bahwa  penyidik  Polres  Wonogiri  dalam  menafsirkan  suatu  pasal  kurang cermat dan kurang teliti, karena dijelaskan dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan bahwa kasus ini masuk ke ranah atau jalur hukum perdata dan bukan pidana.

 

5. Bahwa sesuai dengan fakta yang terjadi, bagaimana kasus ini dapat digolongkan atau masuk keranah jalur hukum perdata, yaitu didasari dengan bukti   adanya   surat   penyerahan   BPKB   dan   lampiran   berupa   Surat Kesepakatan  Bersama,  yang  dalam  surat  tersebut  tertulis  “bahwa  hutang yang ada adalah menjadi tanggung jawab pihak SPBU 4457605 Selogiri dan apabila   ditemukan   uang   tersebut   dipakai   Sdr.   Imam   Prakosa   atau PEMOHON, maka otomatis akan menjadi tanggung jawab Imam Prakosa”.

 

 

III.  PENANGKAPAN  TIDAK  SAH  SECARA  HUKUM  KARENA  MELANGGAR KETENTUAN KUHAP

1.  Bahwa hal - hal yang sudah dikemukan di atas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bagian ini. Pembagian menurut judul, semata - mata dimaksudkan untuk memudahkan pemaparan dan pengertian belaka;

2.  Bahwa TERMOHON dalam melakukan penangkapan terhadap PEMOHON telah tidak menunjukan kepatuhan terhadap hukum dengan tidak melakukan pemanggilan terhadap PEMOHON untuk dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan telah terjadi tindak pidana Penipuan dan  Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Padahal ketentuan Pasal 112 KUHAP mengatur sebagai berikut:

 

Pasal 112 KUHAP :

 

“…(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut;

 

(2)  Orang  yang dipanggil wajib  datang  kepada  penyidik  dan  jika  ia  tidak datang,  penyidik  memanggil  sekali  lagi,  dengan  perintah  kepada  petugas untuk membawa kepadanya…”

 

Dan Pasal 113 KUHAP mengatur sebagai berikut :

 

“…Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut  dan  wajar  bahwa  ia  tidak  dapat  datang  kepada  penyidik  yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ketempat kediamannya…”;

 

3. Bahwa  ternyata  TERMOHON  tidak  melakukan  pemanggilan  melalui pemberitahuan secara sah dan resmi kepada PEMOHON, demikian pula penangkapan yang dilakukan terhadap PEMOHON tanpa adanya surat yang sah;

4.  Bahwa karena TERMOHON tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai dengan KUHAP, maka tindakan TERMOHON menunjukkan ketidakpatuhan akan hukum, padahal TERMOHON sebagai aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia in casu dalam kualitas sebagai PENYIDIK seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat, dalam hal ini PEMOHON dalam hal pelaksanaan hukum. Hal ini sesuai dengan, antara lain, perintah

 

Pasal 7 ayat (3) KUHAP sebagai berikut :

 

“…Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku…“

 

Demikian pula ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun

 

2002  tentang  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  mengatur  sebagai berikut:

“…Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia…”;

 

5.  Bahwa  dalam  perkembangannya  PRAPERADILAN  telah  menjadi  fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan penangkapan, sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa Penangkapan oleh TERMOHON kepada PEMOHON adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP. Dengan demikian, jika seandainya menolak PERMOHONAN PRAPERADILAN a-quo, penolakan itu sama saja dengan MELEGITIMASI PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON DAN MELEGITIMASI PENYIKSAAN DAN PELANGGARAN HAK ASASI YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON.

 

IV. PENANGKAPAN  YANG  TIDAK  SAH  SECARA  HUKUM  MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PEMOHON

 

1.  Bahwa hal - hal yang sudah dikemukan di atas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bagian ini. pembagian menurut judul, semata - mata dimaksudkan untuk memudahkan pemaparan dan pengertian belaka.

2.  Bahwa tindakan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM oleh TERMOHON terhadap PEMOHON telah mengakibatkan kerugian bagi PEMOHON;

3.  Bahwa  ketentuan  Pasal  9  ayat  (1)  dan  ayat  (2)  Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur sebagai berikut :

 

Pasal 9 ayat (1):

 

“…Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal

 

77 huruf b dan pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)…”

 

Pasal 9 ayat (2)

 

“…Apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana dimaksud Pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah)…”

 

4.  Merujuk pada pasal tersebut di atas di mana fakta membuktikan bahwa akibat penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP, maka nilai kerugian yang seharusnya dibayarkan kepada PEMOHON adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);

5.  Bahwa di samping kerugian  Materiil, PEMOHON  juga  menderita  kerugian

 

Immaterial berupa :

 

a. Bahwa PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM oleh TERMOHON  terhadap  PARA  PEMOHON  telah  menimbulkan  trauma hidup, stress, ketakutan serta penderitaan bathin dan hingga saat ini PEMOHON tidak bisa memberikan nafkah bathin terhadap istrinya sampai PEMOHON harus melakukan pengobatan/ terapi akibat traumatic, di mana

 

jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

b.  Bahwa kerugian-kerugian Immaterial tersebut di atas selain dapat dinilai dalam bentuk uang, juga adalah wajar dan sebanding dalam penggantian kerugian Immaterial ini dikompensasikan dalam bentuk TERMOHON Meminta Maaf secara terbuka pada PEMOHON lewat Media Massa setempat selama 2 (dua) hari berturut - turut. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

(1) Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkan sebagai pesakitan dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;

(2) Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON Prinsipal dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;

 

Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut :

 

1.   Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

2.   Menyatakan  tindakan  penangkapan  atas  diri  PEMOHON  Tidak  Sah

 

Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;

 

3.    Memerintahkan  kepada  TERMOHON  agar  segera  mengeluarkan  SP3 untuk PEMOHON dari perkara yang disangkakan TERMOHON;

4.    Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa setempat selama 2 (dua) hari berturut- turut;

5.    Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

6.    Menghukum   kepada   Termohon   untuk   mengganti   kerugian   Materiil maupun Inmateriil sebesar Rp 103.000.000,- (Seratus Tiga Juta Rupiah).

 

7.   Menghukum  Termohon  untuk  membayar  seluruh  biaya  perkara  yang timbul, Atau

 

 

 

 

Apabila   Yang   Terhormat   Majelis   Hakim   Pengadilan   Negeri   Wonogiri   yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sukoharjo, 06 Februari 2019

Hormat kami,

Advokat/ Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum pada kantor Firma Hukum

“JAMAL, S.H. & REKAN”

 

 

 

 

 

 

 

JAMAL. S.H., HSE,. CPL

Pihak Dipublikasikan Ya